Kejati DKI Jakarta Terapkan Restorative Justice 30 Kasus dan Selamatkan Uang Negara Rp 7,6 Triliun
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun. Hal itu didapat dari penanganan perkara pidana dan perdata di Kejati DKI Jakarta sepanjang tahun 2022.
"Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).
Reda menjelaskan, dari Rp7,6 triliun tersebut di antaranya terdiri dari pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke kas negara.
"Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," terangnya.
Selain itu, Kejati DKI berhasil mengembalikan uang negara mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum.
"Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," jelasnya. Kemudian, terkait program tangkap buronan atau daftar pencarian orang, pihaknya telah menangkap sebanyak 19 tersangka dari total target sebesar 49 orang.
"Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," pungkasnya.
Kemudian Kejati DKI Jakarta juga menangani perkara secara Restorative Justice (RJ) sebanyak 30 kasus. Hal itu dilakukan demi keadilan penuntutan sehingga tidak dilimpahkan ke pengadilan.
"Sedangkan yang diusulkan RJ 30 perkara. Sedangkan Untuk DKI Jakarta terdapat 32 perkara," jelas Reda.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat