Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Kapal Tunda Rp135 Miliar Kredit Foto: Pelindo Marines
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau PT Pelindo Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda senilai Rp135,8 miliar.

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, M Husairi, mengatakan, penggeledahan dilaksanakan setelah penyidik mengantongi surat izin dari Pengadilan Negeri Medan dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025.

“Penyidik menduga pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Husairi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pelindo Multi Terminal Group Catat Kinerja Positif Semester I/2025, Trafik Barang Tumbuh Signifikan

Pengadaan dua kapal tunda berkapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai itu dilakukan pada 2019 oleh PT Pelindo I (Persero) bekerja sama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Dalam proses penggeledahan, tim memasuki lantai 8 gedung Grha Pelindo, memeriksa dokumen fisik dan elektronik, hingga ke ruang kerja di lantai dasar dan basement.

Secara bersamaan, tim penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Jawa Timur, yang menjadi penyedia barang/jasa dalam proyek tersebut.

Penggeledahan berlangsung hampir enam jam dengan dukungan Kejaksaan Negeri Belawan dan unsur pengamanan terkait. Tim menyita sejumlah dokumen untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga: Pelindo Percepat Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu untuk Dukung Kelancaran Logistik ke Pulau Enggano

Husairi menambahkan, hingga kini penyidik telah memeriksa 20 saksi dari berbagai pihak, termasuk manajemen PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai konsultan perencana dan pengawas, serta pihak PT DPS. Kejati Sumut juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut untuk audit proyek.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, dapat ditentukan siapa orang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan rasuah ini,” ujar Husairi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: