Yang Permasalahkan Perppu Cipta Kerja, Waketum Partai Garuda: Silahkan Gugat ke MK
Wakil Ketua Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran dengan pihak-pihak yang mempermasalahkan Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Yang kalian permasalahkan itu apa? Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja atau isi Perppu Cipta Kerjanya?" ujar Teddy, lewat pesan singkat, Senin (2/1).
Jika yang dipermasalahkan adalah penerbitannya, hal itu berdasarkan amanat pasal 22 UUD 45 tentang kegentingan yang memaksa.
"Dalam kondisi itu, kata Teddy, Presiden berhak menetapkan Perppu."Jadi jelas itu ya, itu hak dan kewenangan Presiden," tegasnya.
Sementara jika yang dipermasalahkan adalah isi dari Perppu Cipta Kerja, Jubir Partai Garuda itu menyatakan, hal sudah ada mekanismenya.
"Setelah Perppu disetujui oleh DPR dan menjadi Undang-Undang (UU), pihak yang tidak puas bisa menggugat ke MK.Silakan gugat jika ada pasal di dalam UU itu dianggap bertentangan dengan UUD 45. Dengan begitu akan tahu bertentangan atau tidak," beber Teddy.
Dia pun mengingatkan, penilaian soal kegentingan itu berdasarkan subjektif dari Presiden. Artinya, penilaian yang paling benar berdasarkan hukum adalah penilaian Presiden. Dan yang bisa membatalkan Perppu itu adalah DPR.
"Jika DPR setuju, maka jadi UU. Jika tidak setuju, maka Perppu itu dicabut.Jadi apa yang mau kalian permasalahkan? Karena penilaian kalian itu bukanlah sebuah kebenaran. Semuanya sudah sesuai dengan mekanisme hukum, bahkan jalur untuk menguji penilaian kalian juga sudah disiapkan di MK. Silahkan dipergunakan," ucapnya.
"Jangan malah sibuk merasa menjadi hakim dan merasa penentu kebenaran atas mekanisme hukum. Ini yang saya namakan Politik bergunjing, karena yang bicara tidak punya dasar, sehingga jadinya malah bergunjing," tandas Teddy.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: