Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada Produk Kadaluarsa, Pemprov DKI Jakarta Ajak Marketplace Turun Tangan Tingkatkan Pengawasan

        Waspada Produk Kadaluarsa, Pemprov DKI Jakarta Ajak Marketplace Turun Tangan Tingkatkan Pengawasan Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengawasi produk minuman kesehatan (susu) dan memusnahkan produk susu yang kedaluwarsa di sebuah toko di Jalan Pisangan Lama, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur, Senin kemarin.

        Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo yang memimpin langsung pengawasan tersebut menyatakan, kegiatan ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat melalui aplikasi JAKI mengenai susu kedaluwarsa yang dijual secara online pada salah satu marketplace ternama.  

        Baca Juga: Sandi yang Tak Diundang Peresmian Kantor Gerindra: Ke Yogya Saja Saya Hadir, Apalagi di Jakarta

        "Hasilnya, benar ditemukan minuman susu kesehatan kedaluwarsa sebanyak enam karton dari berbagai merek dan jenis. Susu kedaluwarsa hasil pengawasan langsung dimusnahkan oleh pelaku usaha bersangkutan,” kata Ratu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).

        Dia mengatakan, Produk-produk minuman yang kedaluwarsa ini berbahaya bagi konsumen. Hal ini karena produk minuman kedaluwarsa, seperti susu, teh, obat, dan lain-lain, apabila dikonsumsi dapat berisiko keracunan sampai gangguan pencernaan yang terjadi mulai dari gejala ringan hingga gejala berat. Untuk itu, kegiatan pemusnahan ini mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

        “Selanjutnya, pelaku usaha bersangkutan mendapat teguran supaya tidak memperjualbelikan produk kedaluwarsa ke depannya,” imbuh Ratu.

        Pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa ini beralasan bahwa distributor yang seharusnya meretur produk tersebut tak kunjung mereturnya, sehingga para pedagang menjual produk tersebut karena takut mengalami kerugian. Oleh karena itu, dilakukan juga pemanggilan kepada distributor terkait.

        "Kami imbau kepada para marketplace untuk turut serta mengawasi dan mengingatkan kepada UMKM/reseller yang ada di marketplace-nya agar produk-produk yang sudah expired (keduluwarsa) tidak diperjualbelikan. Diharapkan juga, para pelaku UMKM memiliki kesadaran untuk menjaga integritas, serta kepercayaan konsumen," jelas Ratu.

        Baca Juga: Digadang-gadang Jadi Penerusnya Jokowi, Jasa Anies Diungkap Habis: Dia Ikut Lunasi Janji Kemerdekaan

        Ratu menegaskan, Dinas PPKUKM DKI Jakarta akan terus melakukan pengawasan serupa untuk melindungi kepentingan konsumen dan diharapkan pelaku usaha memiliki kesadaran terkait dengan kualitas mutu barang yang dijual.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: