Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Langkah 8 Partai Politik Lawan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Benar, Ini Alasannya…

        Langkah 8 Partai Politik Lawan PDIP Soal Pemilu Proporsional Tertutup Sudah Benar, Ini Alasannya… Kredit Foto: Antara/Antara Foto/Maulana Surya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Diketahui, 8 partai politik parlemen sempat bertemu di hotel Dharmawangsa pada Minggu 8 Januari kemarin menolak wacana sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024.

        Menurut Achmad Nur Hidayat selaku Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute, pertemuan ini menarik.

        Karena baik partai koalisi maupun oposisi bersatu dan sama-sama menolak wacana proporsional tertutup tersebut. Dan hanya 1 partai yang mendukung wacana proporsional tertutup tersebut yaitu PDIP.

        Baca Juga: Penyalahgunaan Jabatan Hingga Dana Hibah, ICW Sebut Pemilu 2024 Rentan Alami Pelanggaran

        Agenda pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

        Lalu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Ahmad Syaikhu. Kemudian Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.

        “Seperti diketahui saat ini ada beberapa pihak yang mengajukan Judicial Review terkait aturan pemilihan terbuka ini ke Mahkamah Konstitusi untuk diubah menjadi proporsional tertutup,” kata Achmad melalui keterangan tertulisnya, Selasa (10/01/23).. 

        “Artinya jika permohonan ini dikabulkan maka pada pemilu 2024 nanti masyarakat hanya akan memilih gambar partai dan bukan foto calon anggota legislatif,” tambah dia..

        Achmad juga menjelaskan, keputusan pemilu  proporsional terbuka sebetulnya merupakan produk Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya memutuskan mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka. 

        Baca Juga: Hingga 4 Januari, Johnny Blokir 11 TV Streaming Radikal dan 1.321 Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024

        “Tentu saja akan menjadi hal yang sangat aneh jika MK nantinya mengabulkan aturan tersebut. MK bukanlah lembaga peradilan yang jika ada novum atau bukti baru maka sebuah keputusan bisa ditinjau kembali,” kata dia.

        “Dan memang adalah sesuatu hal  yang janggal dan tidak masuk akal jika saat dimana dimana presiden sendiri dipilih langsung oleh masyarakat akan tetapi wakil rakyat yang bertugas mengawasi presiden justru kembali tidak dipilih langsung oleh rakyat. Tetapi dikembalikan lagi kepada partai politik,” tambahnya.

        Baca Juga: Amien Rais Masih Punya Kekuatan Lewat Partai Ummat, Pengamat Sebut PAN Wajib Waspada di Pemilu 2024!

        “Ini sama saja kita kembali lagi ke zaman otoriter Orde Baru dimana segala sesuatunya ditentukan oleh partai politik. Sehingga yang ada adalah kedaulatan partai politik dan bukan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: