Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyalahgunaan Jabatan Hingga Dana Hibah, ICW Sebut Pemilu 2024 Rentan Alami Pelanggaran

Penyalahgunaan Jabatan Hingga Dana Hibah, ICW Sebut Pemilu 2024 Rentan Alami Pelanggaran Kredit Foto: Ning Rahayu
Warta Ekonomi, Jakarta -

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto, menilai akan terjadi sejumlah potensi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti. 

Pasalnya, Mahkamah Konsitusi telah menetapkan seorang menteri diperbolehkan berkampanye sebagai calon presiden (capres) tanpa harus mengundurkan diri, asal mendapat persetujuan dari presiden.

Baca Juga: Tidak Baper-Baperan, PBNU Mau Pemilu 2024 Lebih Rileks

Merujuk pada putusan tersebut, Agus menilai potensi penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik berpotensi terjadi. Tidak hanya itu, penyalahgunaan dana kementerian pun mungkin saja dilakukan oleh pihak yang tengah mencalonkan dirinya dalam Pemilu 2024.

"Salah satu contoh yang menurut saya harus kita waspadai adalah soal dana hibah, kemudian dana bansos. Kemudian dana hibah ini, kalau kita bicara kasus di Jawa Timur, itu kan kelihatan jelas bahwa sepertinya ini akan digunakan sebagai dana politik, karena usulannya dari anggota DPRD," kata Agus dalam konferensi persnya di bilangan Cikini, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Padahal, kata Agus, jika merujuk pada peraturan yang ada, pengambilan kebijakan mesti melalui kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Oleh sebab itu, dia mengingatkan masyarakat harus mewaspadai hal-hal tersebut.

"Jadi menurut kami, kita harus hati-hati karena peluangnya (pelanggaran) cukup banyak di tahun ini," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter, menyebut pelanggaran terkait penyalahgunaan jabatan menteri terjadi pada saat Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, melakukan kampanye dengan memanfaatkan program Kementerian Perdagangan.

"Dia (Zulkifli Hasan) kemudian memanfaatkan program yang ada dibawah kementeriannya dalam kewenangannya, dalam kuasanya itu untuk mempublikasikan, mengampanyekan profil anaknya yang rencananya akan nyalon di tahun 2024," papar Lola.

Baca Juga: Hingga 4 Januari, Johnny Blokir 11 TV Streaming Radikal dan 1.321 Hoaks Politik Jelang Pemilu 2024

Meski secara terang-terangan melakukan pelanggaran, kata Lola, Presiden Joko Widodo tidak mengambil sikap tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh menteri. Padahal, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu tengah menjalankan program dari Kementerian Perdagangan.

"Jadi bayangkan, kalau misalnya ada pejabat-pejabat publik yang masih menjabat tapi punya rencana untuk menyalonkan diri, kemudian memanfaatkan posisi kewenangan program dalam kuasanya baik dia sebagai menteri, kepala daerah yang sedang menjabat daerah dan lain sebagainya itu, apakah tidak kemudian hak kita sebagai publik itu terlanggar?" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas

Advertisement

Bagikan Artikel: