Pamer Penghargaan di Persidangan, Ferdy Sambo Nelangsa Karirnya Hancur Gegara Pembunuhan Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengatakan bahwa perjalanan kariernya selama 28 tahun di kepolisian harus berhenti karena perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kekinian Sambo merupakan terdakwa kasus tersebut.
“Sebenarnya saya malu untuk menjelaskan, tetapi apa yang saya dapat, itu memang harus berhenti di sini,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Hal itu disampaikan suami Putri Candrawathi sebagai jawaban atas pertanyaan pihak kuasa hukum yang memintanya untuk menjelaskan mengenai bagaimana perjalanan karier selama 28 tahun di kepolisian.
Dalam persidangan dan dihadapan majelis Hakim Ferdy Sambo juga menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapatkan penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama.
Penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama merupakan tanda kehormatan yang diberikan kepada personel Polri dan non-Polri yang dianggap berjasa dalam memajukan institusi itu.
Tanda kehormatan tersebut kata Sambo diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan calon penerima harus melalui proses screening rekam jejak dan memenuhi persyaratan formal lainnya.
“Sampai pada penghargaan Bintang Bhayangkara Pratama, itu saya sudah dapatkan, tapi harus selesai di sini,” tutur Sambo.
Sebelumnya pihak kuasa hukum juga sempat bertanya kepada Sambo mengenai hubungannya dengan Putri Candrawathi dan keempat orang anaknya.
Akan tetapi, ketika kuasa hukum meminta kepada Sambo untuk menjelaskan siapa yang mengurus anak-anaknya saat Putri Candrawathi dan dirinya menjalani masa tahanan, Sambo pun sempat terdiam sebelum mengatakan bahwa ia tidak sanggup untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya nggak kuat,” kata Sambo.
Selain Ferdy Sambo, ada 4 terdakwa lain di kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mereka adalah Ricky Rizal, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: