Siap Rilis, Visiku Kantongi Izin Penyelenggara Securities Crowdfunding dari OJK
Platform securities crowdfunding milik PT Amantra Investama Indodana, Visiku, resmi mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin sebagai penyelenggara securities crowdfunding tersebut termaktub dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-88/D.04/2022 tertanggal 7 Desember 2022.
SME Manager Visiku, Riko Permana, mengungkapkan bahwa Visiku merupakan platform layanan urun dana melalui penawaran efek berbasis teknologi informasi. Visiku akan berfokus pada layanan urun dana bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam praktiknya, Visiku akan mempertemukan UMKM dengan para pemodal yang menginvestasikan dana, baik perorangan maupun korporasi secara gotong-royong.
Baca Juga: Sepanjang 2022, Securities Crowdfunding Salurkan Pembiayaan Rp721,84 Miliar untuk UMKM
"Visiku hadir untuk memberi solusi permodalan kepada UMKM untuk mengembangkan atau ekspansi usaha sehingga mereka dapat scale up bisnisnya dan menawarkan alternatif investasi kepada masyarakat," jelasnya di Jakarta, Rabu, 18 januari 2023.
Ia menjelaskan, saat ini Visiku menawarkan dua jenis efek, yakni efek bersifat ekuitas (saham) dan bersifat utang (obligasi) yang diterbitkan oleh UMKM. Dalam jangka panjang, Visiku juga akan memfasilitasi efek berupa sukuk.
"Kami menawarkan obligasi dan saham, untuk yang terdekat ini rencana kami menawarkan itu di obligasi, baru saham. Targetnya sekitar dua sampai empat penerbit dalam sebulan," pungkasnya lagi.
Melalui Visiku, pemodal dapat berinvestasi sesuai preferensi pribadinya. Pemodal juga berhak atas dividen, kupon, dan imbal hasilnya. Sektor bisnis yang menjadi target Visiku pada tahun 2023 ini antara lain properti, toko retail, manufaktur, agribisnis, food and beverage, rumah sakit, klinik kesehatan dan kecantikan, dan sektor lainnya yang memiliki potensi pertumbuhan ke depannya berdasarkan hasil riset internal dengan mempertimbangkan pasar sasaran dan kriteria risiko yang dapat diterima.
Baca Juga: Summarecon Kantongi Marketing Sales Rp827 Miliar dari Proyek Summarecon Crown Gading
Saat ini, Visiku masih hanya dapat diakses melalui website di visiku.co.id. Manajemen menargetkan bahwa aplikasi Visiku dapat rilis pada kuartal pertama tahun 2023 selagi menunggu izin dari OJK.
"Visiku sementara ini baru mengantongi izin berbasis website. Izin untuk platform device masih dalam proses, ditargetkan pada kuartal pertama tahun ini," katanya lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih