Berawal dari keresahan Co Founder & CEO Shafiq, Kevin Syahrizal, terhadap industri keuangan setelah merintis karir di bidang perbankan dan pasar modal kemudian menjalani proses hijrah, Kevin mendambakan industri keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Langkah awal ini menjadi semakin relevan ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait Securities CrowdFunding (SCF). Kevin melihat kesempatan ini sebagai panggilan untuk membantu para pelaku usaha mendapatkan pendanaan serta memungkinkan para pemodal berinvestasi tanpa melanggar syariat.
“Dengan dukungan rekan semasa kuliah, Gema Megantara serta mendapatkan bimbingan praktisi keuangan syariah, Ustadz Prof. Muhammad Syafii Antonio, Shafiq didirikan pada tahun 2020 di tengah masa pandemi. Meskipun perjalanan untuk mendapatkan perizinan dari OJK pada akhir 2020 tidak mudah, pada Agustus 2021, Shafiq berhasil meraih izin sebagai SCF Syariah Pertama dari OJK setelah melewati proses yang memakan waktu delapan bulan,” cerita Kevin Syahrizal, Selasa (20/2/2024).
Dikatakan Kevin, di tahun 2022, Shafiq secara resmi memulai operasionalnya dengan fokus kegiatan edukasi. Proses ini meliputi proses pengenalan kepada para pemodal, pengusaha, dan pihak industri terkait untuk menjelaskan konsep SCF yang masih baru di industri keuangan syariah. Kerjasama menjadi kunci dalam mempromosikan platform ini untuk mendapatkan dukungan dari pelaku usaha yang memahami industri dan prinsip syariah.
Keberhasilan Shafiq dalam menarik minat pelaku usaha untuk mendapatkan pendanaan memunculkan sejumlah bahan perbaikan melalui umpan balik dari berbagai pihak.
“Pada tahun 2022, Shafiq meraih apresiasi dan penghargaan yang membanggakan. Pengakuan pertama dari Aludi (Asosiasi Layanan Urun Dana) sebagai SCF Syariah Terbaik dan apresiasi kedua dari Kementerian Perindustrian sebagai Top 3 Halal Financial Support menjadi bukti bahwa Shafiq mampu tampil sebagai pelopor dalam industri keuangan syariah,” ungkap Kevin selaku CEO PT Shafiq Digital Indonesia.
Tahun 2023 membawa tantangan baru bagi industri Securities Crowdfunding Syariah, namun Shafiq mencatat peningkatan hampir dua kali lipat dalam penyaluran pendanaan dibandingkan tahun sebelumnya, semakin banyak penerbit dan distribusi pendanaan berarti risiko pun meningkat. Proses analisis penerbit tidak hanya melibatkan aspek bisnis, tetapi juga ketat dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah.
“Kendala yang dihadapi Shafiq pada tahun 2023 mencakup proyek-proyek yang terkendala, baik mundur maupun terindikasi gagal. Tim SHAFIQ menjelaskan setiap risiko, terutama yang terkait dengan kegagalan bisnis, harus dihadapi bersama dan diterima oleh semua pihak,” terangnya.
Tim Shafiq sendiri tetap mengupayakan sesuai aturan yang berlaku terhadap kendala tersebut yang disesuaikan dengan permasalahan setiap sukuk, bisa melalui forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Sukuk) hingga Eksekusi jaminan bahkan pengadilan pidana atau perdata terhadap penerbit yang tidak kooperatif.
Di tengah berbagai tantangan pada tahun 2023, SHAFIQ kembali mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Aludi (Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia) sebagai SCF dengan Penyaluran Pendanaan Terbesar dan kembali dari Kementerian Perindustrian sebagai Top 3 Non Bank Institution.
Baca Juga: Tren Investasi Pasif Meningkat, Produk Reksa Dana Berikut Bisa Jadi Pilihan
Dengan berakhirnya tahun 2023, SCF tetap optimis dalam menatap target kedepan. Walaupun memasuki tahun politik, Shafiq berharap terjadi peningkatan kinerja yang jauh lebih baik, dimana bisnis-bisnis dari Penerbit semakin terkurasi sehingga Pemodal terus dapat berinvestasi dengan nyaman.
“Pada sisi komunikasi, Shafiq telah meluncurkan fitur baru untuk memudahkan interaksi antara penerbit dan pemodal. Fitur ini juga bertujuan untuk mencegah maraknya penipuan yang mengatasnamakan Shafiq di group-group telegram. Sehingga seluruh komunikasi antara penerbit, pemodal, dan penyelenggara terjadi di platform Shafiq” papar Kevin.
“Selain itu, Shafiq berencana membuka pasar sekunder untuk pemodal yang ingin melakukan jual beli saham di platform Shafiq. Inovasi ini diharapkan memberikan fleksibilitas dan likuiditas yang lebih besar bagi para pemodal,” sambungnya.
Dengan tekad kuat, industri Securities Crowdfunding memberikan kontribusi positif bagi para pelaku usaha dan pemodal yang berkomitmen pada prinsip-prinsip syariah.
“Alhamdulillah terus berkembang dan memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia,” tandas Kevin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement