Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinyal Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Rizal Ramli: Memang Ndablek!

        Sinyal Jokowi Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Rizal Ramli: Memang Ndablek! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom senior Rizal Ramli mengomentari adanya sinyal persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas rencana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi sembilan tahun.

        Rizal Ramli menghubungkan perpanjangan jabatan kepala desa dengan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

        Baca Juga: Isu Jadi Penerusnya Anies, Gibran bin Jokowi Disebut-sebut Nantangin Megawati: Mestinya Diam Saja

        "Walaupun Mbak Mega sudah melarang perpanjangan masa jabatan Jokowi, Dewan Makar konstitusi memang ndablek," tulis Rizal Ramli melalui akun Twitternya belum lama ini, dikutip Selasa (24/1/2023). 

        "Tetap ngeyel dengan segala cara termasuk dengan 'tukar-guling' masa jabatan Kepala-kepala Desa," imbuhnya. 

        Cuitan Rizal Ramli sontak mengundang berbagai respons dari warganet. "Jadi bertanya, apa ada masalah besar di balik ngeyelnya perpanjangan masa jabatan. Seharusnya semua kan musti tunduk kepada konstitusi," komentar warganet. 

        "Saling memanfaatkan antara pusat dan desa. Mungkin saja untuk mendapatkan legitimasi seolah-olah suara kepala desa mewakili suara masyarakatnya," imbuh warganet lain. 

        "Sepenuh hasrat dalam mengejar jabatan dan sepenuh upaya untuk mempertahankannya walau harus melanggar apapun," tambah lainnya. 

        "Kolaborasi pusat dan desa keduanya pingin diperpanjang," tulis warganet di kolom komentar.

        Risiko Perpanjangan Periode Kepala Desa

        Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan, usulan terkait masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun perlu didasari alasan yang kuat.

        "Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," katanya di Kupang, Rabu (18/1/2023).

        Baca Juga: Kepala Desa ini Tak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Kelamaan

        Menurut dia, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan masa jabatan seorang pejabat atau kepala desa tidak perlu terlalu lama karena berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

        "Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa sehingga mendorong adanya KKN," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: