Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kepala Desa ini Tak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Kelamaan

Kepala Desa ini Tak Setuju Masa Jabatan Kepala Desa Kelamaan Kredit Foto: Republika
Warta Ekonomi, Bogor -

Kepala Desa Bantarsari, Lukmanul Hakim, memandang masa jabatan kepala desa enam tahun dalam satu periode sudah cukup. Lukmanul telah menjabat menjadi kepala desa selama 10 tahun, dalam dua periode.

Menurut Lukmanul, masa jabatan sembilan tahun terlalu lama untuk kepala desa untuk membangun desanya. Apalagi ketika kepala desa tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

"Kan (masyarakat) harus menunggu pemilihan kepala desa (pilkades) sembilan tahun. Kasihan masyarakatnya, kalau dibawa desanya tidak baik, tidak berkembang, tidak maju. Harus menunggu sembilan tahun untuk peralihan kepemimpinan kepala desa,” kata Lukmanul dikutip dari Republika, Senin (23/1/2023).

Lebih lanjut, Lukmanul menuturkan, enam tahun masa jabatan cukup untuk kepala desa yang memiliki visi membangun desanya secara baik.

Tinggal bagaimana kepala desa tersebut mampu melakukan pendekatan persuasif kepada lawan-lawan politiknya saat Pilkades, dengan mendamaikan serta melibatkan mereka dalam pembangunan.

Lukmanul mengalami hal tersebut pada periode pertamanya di 2014. Dimana ia melibatkan lawan politiknya untuk berpartisipasi mendukung programnya di Desa Bantarsari. Ia pun menjalankan hal serupa pada periode keduanya.

Menurut Lukmanul, hal itu juga tergantung kepiawaian kepala desa untuk melakukan lobby di lapangan. Sehingga di tahun kedua, ia sudah mapan untuk kemudian melakukan program yang dirasakan masyarakat.

"Itu yang saya rasakan jadi kepala desa. Mungkin alasannya berbeda dengan teman-teman yang ingin sembilan tahun, karena mungkin konfliknya begitu berkepanjangan,” kata Lukmanul.

Dia menambahkan, dinamika politik desa akan sehat jika kemudian kepala desa bisa menawarkan kompetisi yang adil di lapangan.

Dari situ bisa terlihat bagaimana kualitas Sumber Daya Masyarakat (SDM) dari Pilkades yang berulang.

"Kalau saya poinnya di situ, bukan pada sembilan tahunnya. Tapi bagaimana kewenangan kepala desanya membangun kepiawaian kepala desa dalam membangun partisipasi publik bersama masyarakatnya, dengan pendekatan persuasif ketika terjadi konflik di masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, ratusan kepala desa dari penjuru Indonesia menggeruduk DPR pekan lalu untuk meminta masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Masa jabatan kades ini kerap berubah dari waktu ke waktu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: