Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LPS Pastikan Cakupan Penjaminan Simpanan Nasabah Mencukupi

        LPS Pastikan Cakupan Penjaminan Simpanan Nasabah Mencukupi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang sangat mencukupi. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

        "Hingga saat ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 32,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (26/1/2023). Baca Juga: LPS Naikkan TBP Simpanan di Bank Umum dan BPR Sebesar 25 bps

        Menurutnya, Rasio ini jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.

        Lebih lanjut, katanya, cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya harus mencakup sebesar 90%, dan di atas rule-of-thumb dari International Association of Deposit Insurers (IADI), yang sekurang-kurangnya mencakup 80%.

        "Apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, skema penjaminan simpanan LPS lebih besar dan lebih komprehensif," tuturnya.

        Secara lebih spesifik, nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjamin simpanan di Thailand dan Singapura.

        Untuk diketahui, nilai yang dijamin LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Sementara itu, nilai yang dijamin otoritas penjamin simpanan Thailand sebesar THB 1 Juta atau sekitar Rp454,5 juta dan Singapura sebesar SGD 75 ribu atau sekitar Rp874,5 juta. Baca Juga: Siap jadi Penjamin Polis, ADK LPS Bakal Bertambah Satu Orang

        Selanjutnya, berdasarkan data Desember 2022, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s/d Rp2 miliar) sebesar 99,93% dari total rekening atau setara dengan 508,2 juta rekening.

        "Sedangkan pada BPR/BPRS berdasarkan data November 2022, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s/d Rp2 miliar) sebesar 99,98% dari total rekening atau setara dengan 15,1 juta rekening," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: