Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Naikkan TBP Simpanan di Bank Umum dan BPR Sebesar 25 bps

LPS Naikkan TBP Simpanan di Bank Umum dan BPR Sebesar 25 bps Kredit Foto: LPS
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum dan BPR naik masing-masing sebesar 25 bps yakni menjadi 4,00 % pada bank umum dan 6,50% pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ditetapkan naik menjadi 2.00 %. Selanjutnya TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai dengan 31 Mei 2023.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal antara lain, Potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespon kebijakan moneter bank sentral. Baca Juga: Siap jadi Penjamin Polis, ADK LPS Bakal Bertambah Satu Orang

Kemudian, juga untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap suportif terhadap fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi.

“Terutama untuk memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi,” ujarnya dalam Konferensi Pers penetapan TBP, Kamis (26/1/2023).

Ia juga menyampaikan beberapa perkembangan positif terkini yaitu, fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat, sebagaimana ditunjukkan dengan rasio permodalan (KPMM) industri yang terjaga di level 25,43% pada periode Desember 2022.

Sementara itu likuiditas juga tetap ample dengan rasio AL/NCD berada di level 137,69% dan AL/DPK sebesar 31,20%. Kemudian, pemulihan kinerja intermediasi tersebut diikuti pula dengan terus membaiknya aspek pengelolaan kredit. Rasio Gross Non Performing Loan (NPL) pada periode Desember 2022 berada pada level yang terkendali sebesar 2,44%. Sementara rasio Loan at Risk perbankan terus menurun ke level 14,05%.

“Kinerja intermediasi keuangan juga terus membaik. Dimana pada Desember 2022, kredit perbankan tumbuh sebesar 11,35% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,01% secara yoy,” tambah Purbaya. Baca Juga: Bantu Penanganan Gempa Cianjur, LPS Kucurkan Rp2 Miliar ke Pemprov Jabar

Di sisi lain, dalam rangka melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga menghimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.

“Dan dalam menjalankan operasional, bank juga diharapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” tutur Purbaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: