Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PKB Usulkan Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Makan Anggaran Besar, Fungsinya Tak Efektif!

        PKB Usulkan Jabatan Gubernur Ditiadakan, Cak Imin: Makan Anggaran Besar, Fungsinya Tak Efektif! Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengusulkan agar posisi Gubernur tidak lagi diadakan.

        "Iya. Tidak ada lagi gubernur," kata Cak Imin saat ditemui wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/1/23).

        Baca Juga: Setelah Sekber, Gerindra dan PKB Bakal Buat Ini, Siap-siap!

        Pasalnya, dia menilai bahwa gubernur hanya sekadar penyambung lidah pemerintah pusat ke daerah. Dengan begitu, dia menyebut bahwa PKB menargetkan agar tidak ada lagi Gubernur.

        "Target PKB, ya, tahap awal ditiadakan karena fungsi Gubenur hanya sebagai, ya, sebagai sarana penyambung pusat dan daerah," katanya.

        Dengan tidak adanya Gubernur, kata Cak Imin, tidak ada pemilihan gubernur. Dia menyebut, Pilkada hanya akan dilakukan pada tingkat kabupaten/kota.

        "Jadi Pilkada nggak ada di gubernur, hanya ada di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya, ditiadakan institusi jabatan gubernur," katanya.

        "Pada dasarnya, fungsi itu terlampau tidak efektif, anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak langsung mempercepat (pembangunan)," tambahnya.

        Lebih lanjut, Cak Imin mengaku bahwa saat ini PKB masih menggodok usulan tersebut dengan para ahli. Dia menegaskan, peniadaan gubernur menjadi hal yang akan PKB perjuangkan.

        Baca Juga: Surya Paloh Dipanggil Jokowi, Skenarionya Dibaca Pengamat Lagi: Direshuffle Gegara Tak Mau Khianati Anies

        "Kita yakin itu akan kita perjuangkan," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: