Petugas Keamanan dan Warga di Areal HGU Kebun Bangun Sumatera Utara Bentrok, PTPN III Langsung Lakukan Ini
Senior Executive Vice President Business Support (SEVP BS) PTPN III (Persero), Tengku Rinel, menyampaikan prihatin atas bentrokan yang terjadi antara Satuan Pengaman (Satpam) perusahaan dengan warga dari kelompok penggarap lahan di areal HGU PTPN III Kebun Bangun, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, pada Rabu, 25 Januari 2023.
Rinel meminta seluruh pihak untuk bisa menjaga situasi menjadi lebih kondusif. Dia menyampaikan, bahwa pada prinsipnya, optimalisasi pengelolaan aset perusahaan yang dilakukan PTPN III (Persero) telah ditempuh dengan cara-cara yang berperikemanusiaan.
“Itu menjadi concern kami, bagaimana agar aset perusahaan bisa kita kelola dengan optimal tanpa ada gesekan-gesekan yang merugikan semua pihak,” ujarnya pada Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Sambut Tahun 2023, PTPN III Fokus Transformasi Bisnis SugarCo, PalmCo dan SupportingCo
Rinel mengatakan, peristiwa bentrok tersebut, terjadi ketika sejumlah Satpam beserta alat berat bergerak dari lahan yang dibersihkan untuk beristirahat di Kantor Afdeling IV. Namun, ada provokasi dari sejumlah warga dan pelemparan ke anggota pengamanan.
“Anggota pengamanan mencoba menghadang warga agar tidak menduduki alat berat dan meredam keributan. Namun, mereka terkesan sengaja untuk membuat keributan di lapangan,” ujar Rinel.
Dalam peristiwa itu, kata Rinel, satu orang Satpam PTPN III (Persero) mengalami luka di bagian kepala belakang akibat lemparan batu, satu orang lainnya terkena lemparan bahan bakar minyak (BBM), dan kaca alat berat milik perusahaan, pecah. “Kami juga menyesalkan adanya warga yang mengalami pemukulan. Tentunya kami menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang, dan perusahaan akan menindak tegas pihak keamanan kami jika terbukti melakukan pemukulan,” ujarnya.
Baca Juga: PTPN Group Gandeng Mitra dari Jepang Guna Kembangkan Biopelet Tandan Kosong Sawit
Rinel menyampaikan, bahwa areal tersebut merupakan lahan yang dulunya telah di-“suguh hati” oleh PTPN III (Persero). Bahkan, pihaknya sudah memasang plang larangan untuk mendirikan bangunan di lahan HGU aktif itu.
“Namun, ada penggarap lain yang mendirikan kembali bangunan baru di lokasi itu, tetapi tidak berpenghuni. Tujuan pembongkaran bangunan, agar tidak bertambah bangunan- bangunan baru yang akan semakin mempersulit kerja pengoptimalan aset perusahaan ke depan,” tambah Rinel.
Rinel meminta kepada warga yang tidak berhak atas lahan tersebut, untuk mengembalikannya dengan sukarela. “Kami terus melakukan upaya persuasif terhadap optimalisasi pengelolaan aset perusahaan untuk menjaga kondusifitas serta menghindari kerugian yang lebih besar bagi semua pihak,” ungkapnya.
Beberapa upaya persuasif yang sudah dilakukan PTPN III (Persero) sejak beberapa tahun lalu, di antaranya dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan secara kekeluargaan kepada penggarap, serta mengadakan dialog bersama warga dan tokoh masyarakat yang disaksikan para pemangku kepentingan. “Kepada penggarap yang telah mengembalikan lahan garapannya, perusahaan telah memberikan biaya suguh hati atau tali asih atas tanaman dan bangunan mereka,” tambah Rinel.
Sementara itu, perihal status lahan tersebut, sebelumnya ditegaskan oleh Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Siantar, Pangasian Sirait, bahwa HGU Nomor 1 Siantar yang diberikan kepada PTPN III (Persero) adalah sah dan masih aktif. Pernyataan tersebut, juga telah disampaikan saat pertemuan di Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Desember 2022 lalu. “Produk sertifikat HGU Nomor 1 Kota Pematangsiantar masih aktif dan berakhir tanggal 31 Desember 2029,” ujarnya.
Pangasian mengatakan, bahwa proses penerbitan sertfikat HGU Nomor 1 Siantar tahun 2006 oleh BPN Kota Siantar, telah memperhatikan ketentuan penataan ruang dan wilayah Kota Siantar yang berlaku di masa itu. “Penerbitan HGU sebagaimana dalam SK 102/ HGU/ BPN tahun 2005 rujukannya adalah Perda nomor 7 tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambahnya.
Baca Juga: Dilindungi Undang-Undang, Lahan Sawit HGU Tak Masuk ke Dalam Kawasan Hutan
HGU Nomor 1 Siantar, juga sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah) Kota Siantar Tahun 2012 hingga Tahun 2032. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemko Siantar, Robert Sitanggang.
Menurut Robert, pelaksanaan kebijakan PTPN III (Persero) dalam mengamankan aset dan pembersihan lahan HGU Nomor 1 Siantar, tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses yang cukup panjang dan sudah sesuai prosedur.
Sebelum kegiatan pengoptimalisasian aset dilakukan, kata Robert, pertemuan antara Futasi dengan PTPN III (Persero) telah berulang kali dilakukan, seperti pertemuan yang difasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopicam) Sitalasari.
“Proses mediasi juga telah ditempuh. Begitu pula dengan sosialisasi tentang keberadaan lahan HGU Nomor 1 Siantar. Bahkan tali asih (suguh hati) pun telah diberikan PTPN III kepada penggarap. Sehingga langkah yang dilakukan PTPN III sudah cukup humanis,” ungkapnya.
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai BUMN Perkebunan terbesar di Indonesia, mengemban amanah mengelola dan menjaga aset negara untuk menjalankan proses bisnisnya dalam mendukung ketahanan pangan dan energi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri