Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Dinilai Lebih ‘Tajam’ ke Oposisi, Tapi ‘Lembek’ ke Koalisi

        KPK Dinilai Lebih ‘Tajam’ ke Oposisi, Tapi ‘Lembek’ ke Koalisi Kredit Foto: Website Demokrat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik dari Anggota Komisi III DPR sekaligus kader Partai Demokrat, Benny K Harman.

        Benny mengatakan KPK memiliki kewenangan yang kuat dan menakutkan dalam hal penindakan. Namun kuatnya kewenangan tersebut justru tak diterapkan kepada kawannya, yang disebutnya sebagai bagian dari koalisi.

        "Tadi yang saya bilang kesan, namanya kesan bisa aja salah. Supaya tidak ada kesan tajam ke lawan, lembek ke teman, kalau bahasa Pak Arsul tadi tajam ke oposisi, lembek ke koalisi," ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK, Kamis (9/2/2023).

        Salah satu yang dikritiknya adalah sistem operasional prosedur (SOP) dari KPK dalam hal penanganan perkara. 

        Baca Juga: Denny Siregar Bongkar Alasan Anies Buru-buru Terima Pinangan Surya Paloh: KPK dan Formula E Sudah Diduga Itu Mainannya NasDem!

        Terutama yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan di tingkat pimpinan komisi antirasuah itu.

        "Poin saya sekali lagi, kita menghormati itu adalah kewenangan KPK dan kita mendukung penuh itu. Hanya saja supaya tidak ada kesan ada hal-hal yang subjektif sifatnya, mungkin yang tadi saya sampaikan perlu dijelaskan secara terbuka dalam forum ini, tentang mekanisme dan prosesnya," ujar Benny.

        "Means-nya kewenangan yang luar biasa, maka kita ingin tahu ini penggunaan kewenangan ini jangan sampai muncul kesan-kesan seperti yang tadi saya sampaikan, ada subjektifitas, tebang pilih, pilih kasih," sambung Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

        Sebagai pembelaan atas kesan yang diungkap Benny, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK memang kerap mendatangi kementerian/lembaga dalam rangka pemantauan. 

        Jelasnya, pemantauan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

        Baca Juga: Denny Siregar Bongkar Alasan Anies Buru-buru Terima Pinangan Surya Paloh: KPK dan Formula E Sudah Diduga Itu Mainannya NasDem!

        "Jadi kita bukan cawe-cawe sebenarnya Pak, tapi amanat UU, terpaksa kita datang ke kementerian kita lihat apakah peraturan kementerian sudah betul-betul memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: