Refly Harun Soal Kasus Gus Nur dan Bambang Tri: Ini Kasus yang Terlalu Berlebihan
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun berpendapat kasus yang menimpa Sugik Nur Raharja atau Gus Nur serta Bambang Tri.
Gus Nur dan Bambang Tri didakwa atas tiga perkara, yakni penyebaran berita bohong, penyebaran kebencian yang berbau SARA, dan penodaan agama atas kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dari awal saya katakan kasus ini terlalu berlebihan ya," kata Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTubenya, dikutip Sabtu (11/2/2023).
Menurut dia, kasus Gus Nur dan Bambang Tri tak bisa dikatakan sebagai penyebaran berita bohong. "Yang ada justru pihak-pihak yang keberatan itu mengajukan bukti tandingan," jelas dia.
Selain itu, pihak yang merasa keberatan juga bisa melaporkan delik aduan atas pencemaran nama baik.
"Bukan kemudian menggunakan tangan negara secara subjektif untuk menangkap dan menahan dengan menggunakan tiga pasal sekaligus, padahal unsur-unsurnya tidak terpenuhi semua," ujar Refly.
Misalnya, lanjut dia, tuduhan penyebaran berita bohong melalui keonaran tak bisa dibuktikan. Sebab, Bambang Tri tak melakukan keonaran.
Kemudian, terkait penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, tuduhan terhadap ijazah Jokowi juga tidak melibatkan unsur suku, agama, ras, maupun golongan.
Sedangkan terkait penodaan agama, mubahalah merupakan hukum Islam. Bahkan, meski praktiknya keliru, namun tak berarti seseorang bisa dipidanakan atas tuduhan tersebut.
"Seperti orang salah baca bacaan salat, nggak mungkin dipidanakan, harus diperbaiki."
Refly menggarisbawahi kasus ini perlu diperhatikan terkait penerapan hukumnya, apakah hukum diterapkan secara proposional, adil, dan benar.
"Bukan sembarangan main kekuasaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: