Dapat Vonis yang Nggak Main-main, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Berat
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Mengenai hal ini, Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan ‘Hidup Eliezer! Eliezer Menang!’ Menggema di Pengadilan
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.
Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: