Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Draf Revisi Perpres 191 Sudah di Setneg, Ini Jenis Kendaraan yang Berhak Konsumsi BBM Subsidi

        Draf Revisi Perpres 191 Sudah di Setneg, Ini Jenis Kendaraan yang Berhak Konsumsi BBM Subsidi Kredit Foto: Antara/Rony Muharrman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komite Badan Pengaturan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Abdul Halim menyampaikan, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 saat ini sudah berada di tangan Sekretariat Negara (Setneg).

        Melalui revisi Perpres ini, maka akan diatur jenis-jenis kendaraan yang berhak mengonsumsi BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar.

        "Kami sudah siapkan semuanya dan sudah kita ajukan kembali dan saat ini ada di Setneg," ujar Abdul Halim dalam diskusi virtual, Selasa (14/2/2023).

        Baca Juga: Alokasi Subsidi Energi Rp339,6 Triliun Cukup untuk Menahan Volatilitas

        Halim mengatakan, lampiran melalui Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Presiden terdapat dua skenario untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar adalah kendaraan perorangan pelat hitam kategori pick up roda empat, kecuali double cabin.

        Kemudian untuk angkutan umum pelat kuning, untuk transportasi seperti kereta api diberikan kepada kereta api penumpang dan barang angkutan kebutuhan pokok.

        "Kalau dulu di tahun 2022 ada subsidi untuk pengangkutan batu bara untuk digunakan domestik, mensuplai DMO ke PLN itu kita berikan, tapi saat 2023 revisi yang kita ajukan mereka tak berhak untuk mendapatkan subsidi JBT," ujarnya.

        Sedangkan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), ada pembatasan pertama untuk motor semuanya kecuali motor yang di atas 150 cc, kemudian mobil pelat hitam ada dua skenario seluruh mobil pelat hitam akan dilarang, atau mobil dengan cc maksimum 1500 cc.

        "Ini yang kita ajukan opsinya tentunya nanti pimpinan tertinggi yang akan mempertimbangkan keputusannya," ucapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: