Masih Anak Buah Menterinya Jokowi, Pengunduran Diri Ayah Mario Dandy Ditolak!
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan perkembangan tindak lanjut Kemenkeu atas kasus dugaan kepemilikan harta tidak wajar dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pasca pencopotan Rafael dari jabatannya, Kemenkeu menerima surat pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) dari Rafael.
Baca Juga: Kasus Mario Dandy Tiba-tiba Dikaitkan Agama, Manuver Grace Natalie Macam Disengaja: Ini Ciri Khas...
"Surat pengunduran diri itu dibuat 24 Februari 2023 oleh Rafael Alun dan diterima melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada 27 Februari 2023," kata Suahasil, dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Namun, Suahasil menjelaskan, permohonan pengunduran diri Rafael itu ditolak sebab saat ini statusnya masih pegawai yang dalam proses pemeriksaan.
"Saya sampaikan berdasarkan PP nomor 11 tahun 2017 dan diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan kemudian juga berdasarkan peraturan Kepala BKN nomor 3 tahun 2000, maka pegawai yang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Jadi, ditolak," paparnya.
Baca Juga: Ditunggunya Kejelasan Harta Kekayaan Ayah Mario Dandy, KPK Diwanti-wanti: Awas, Jangan Tebang Pilih!
Terakhir, wakil Sri Mulyani itu menegaskan bahwa hingga hari ini, Rafael Alun masih berstatus dan terikat sebagai ASN dan wajib menjalani semua proses sesuai dengan ketentuan UU Kode Etik ASN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Alfida Rizky Febrianna
Editor: Aldi Ginastiar