Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anas Urbaningrum Segera Bebas, Hasto PDIP: Mungkin SBY Nanti Kirim Surat...

        Anas Urbaningrum Segera Bebas, Hasto PDIP: Mungkin SBY Nanti Kirim Surat... Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hasto Kristiyanto turut berkomentar soal eks Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang akan menghirup udara bebas pada April 2023 mendatang.

        Hasto mengaku tak mengenal secara dekat dengan figur Anas Urbaningrum tersebut. Namun, ia mengingatkan kebiasaan Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk mengirim surat ke Anas.

        "Saya sendiri secara pribadi tidak begitu kenal tetapi biasanya dalam hal-hal penting pak SBY kan beri surat jadi mungkin nanti SBY juga bakal kirim surat ke Anas, saya nggak tahu," kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

        Di sisi lain, Hasto mengaku bakal menghormati orang yang karena perbuatannya diganjar hukuman kemudian sudah dijalani.

        Baca Juga: Banyak Masyarakat Titipkan Harapan Perubahan ke Koalisi Perubahan Pengusung Anies Baswedan, Demokrat Tawarkan Rekam Jejak Era SBY: Terbukti!

        "Jadi yang penting ketika seseorang udah menjalankan tugas-tugas termasuk konsekuensinya atas suatu tindakan hukum ketika seseorang udah jalankan itu ya kita hormati," tuturnya.

        Baca Juga: Pemuda Katolik Bongkar Habis Dampak dari Kemampuan 'Menata Kata' Anies Baswedan untuk Warga Jakarta, Ternyata Oh Ternyata...

        Apalagi, kata dia, orang tersebut sudah menjalani pembinaan dalam Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas. Sehingga harus diterima ketika sudah benar-benar keluar dari tempat tersebut.

        "Lembaga permasyarakatan itu namanya suatu lembaga untuk menyiapkan seseorang yang tengah menjalani hukuman pidana untuk kembali ke masyarakata ya kita terima karena untuk kembali ke masyarakat karena sudah kewajiban dari lembaga hukum pengadilan yang ada," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: