Hasto Sebut Wacana Pemakzulan Gibran Makin Menguat Usai Kasus Penyadapan Listyo Sigit Cs Terkuak
Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat.
Hasto Kristiyanto menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting turut memperbesar tekanan publik terhadap persoalan tersebut.
Hasto mengatakan PDIP terus membangun komunikasi politik dengan sejumlah fraksi di DPR RI untuk membahas wacana pemakzulan Gibran.
Menurutnya, perkembangan kasus dugaan penyadapan yang menyeret nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ikut memperkuat suara publik yang meminta adanya langkah politik terkait posisi Gibran.
"PDI Perjuangan juga berdialog dengan fraksi-fraksi yang ada di DPR RI. Tapi saat ini dengan kasus penyadapan, tekanan-tekanan dari publik ini menjadi semakin kuat, sehingga suara-suara yang semakin terkonsolidasi ini kami yakini akan didengarkan oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI," kata Hasto dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Ia mengungkapkan komunikasi politik di antara delapan fraksi DPR RI juga berlangsung semakin intensif setelah mencuatnya dugaan penyadapan tersebut.
Hasto menegaskan proses dialog antarkekuatan politik masih terus berjalan. Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang dapat ditoleransi.
"Yang jelas ini tidak bisa lagi ditolerir, ya," ujarnya.
Baca Juga: Jelang 10 November, Gerindra Tegaskan Wapres Gibran Belum Tentu Kalah di DPR
Selain menyoroti dugaan penyadapan, Hasto juga mempersoalkan legitimasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Ia menilai terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam proses pencalonan hingga pemenuhan persyaratan Gibran untuk menduduki jabatan tersebut.
Hasto menyampaikan tiga catatan yang menjadi dasar pandangannya. Salah satunya berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, ia menyinggung persoalan persyaratan pendidikan Gibran, khususnya terkait pemenuhan ketentuan ijazah SMA atau sederajat.
Hasto juga menyoroti adanya ketentuan yang menurutnya merupakan pasal selundupan untuk memaksakan pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran.
"Kemudian yang ketiga, munculnya pasal selundupan untuk melakukan pemaksaan ketika Saudara Gibran Rakabuming tidak bisa menunjukkan ijazah SMA atau sederajat sebagaimana temuan dari Mahkamah Konstitusi," tutur Hasto.
Berdasarkan sejumlah persoalan tersebut, Hasto berpendapat legitimasi kepemimpinan Gibran sebagai Wakil Presiden patut dipersoalkan.
Ia menilai proses pencalonan Gibran memiliki persoalan, baik dari sisi ketentuan usia maupun persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi seorang calon pemimpin.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Taufan Bara Mukti
Editor: Taufan Bara Mukti