Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Putusan PN Jakpus Berakibat Fatal, PAN: Pemerintah Bisa Kena Tuduh Oposisi, Padahal....

        Putusan PN Jakpus Berakibat Fatal, PAN: Pemerintah Bisa Kena Tuduh Oposisi, Padahal.... Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memutuskan bahwa Pemilu mesti dihentikan dan dimulai dari awal adalah kekeliruan yang fatal.

        Dia menegaskan, keputusan fatal PN Jakpus berpotensi menimbulkan konflik ditengah panasnya pelaksanaan pemilu. Viva menilai, keputusan tersebut bisa dimanfaatkan barisan oposisi untuk mengaitkannya dengan penundaan pemilu yang didalangi pemerintah.

        "Keputusan ini dipastikan akan menimbulkan potensi konflik akan memanas menjelang pelaksanaan pemilu. Dan bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," tegas Viva saat dihubungi Warta Ekonomi, Sabtu (4/3/23).

        Baca Juga: Lembaga Hukum Negara Saja Bisa Sampai Diperalat, Fix Gak Bisa Dibantah Penunda Pemilu Pasti Miliki Kekuatan Besar

        Dia menegaskan, PN Jakpus menetapkan keputusan di luar kewenangannya. Pasalnya, kata Viva, secara yuridis perselisihan atas proses penetapan partai politik sebagai peserta pemilu itu kewenangan kembaga lain, yakni Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).

        Dia menegaskan, hal diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasalnya, perselisihan yang terjadi antara Partai Prima dan KPU bukanlah persoalan perdata.

        "PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," tegasnya.

        Viva menuturkan, keputusan hukum untuk menunda pemilu, sebagaimana di amar putusan menambah waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, yaitu pelaksanaan pemilu menjadi di waktu 25 Juli 2025, tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa keputusan PN Jakpus bersifat illegal.

        Baca Juga: Nah Kan Dibongkar Juga, Putusan PN Jakpus Cuma Jadi Langkah Awal dari Skenario Besar Penundaan Pemilu

        Lebih lanjut, Viva berharap agar Komisi Yudisial bisa segera menunaikan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik yang dia nilai telah dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus. Dia menilai hal tersebut perlu untuk menghindari penyimpangan pada hakim.

        "PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang," tandasnya.

        Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima pada Kamis (2/3/23). Gugatan tersebut dilayangkan Partai Prima atas hasil verifikasi administrasi yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa partai tersebut tidak lolos sebagai peserta Pemilu tahun 2024.

        "Menerima gugatan penggugat (Partai Prima) untuk seluruhnya. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat (KPU RI),” demikian bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, T. Oyong, Rabu (2/3/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: