Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Nah Kan Dibongkar Juga, Putusan PN Jakpus Cuma Jadi Langkah Awal dari Skenario Besar Penundaan Pemilu

Nah Kan Dibongkar Juga, Putusan PN Jakpus Cuma Jadi Langkah Awal dari Skenario Besar Penundaan Pemilu Kredit Foto: Antara/Maulana Surya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas Fajlurrahman Jurdi mengatakan, dengan putusan ini tentunya KPU mengambil langkah untuk melakukan banding.

Namun, menurutnya meskipun KPU melakukan banding, akan keluar dalil yang sama.

Dia mengaku telah mengikuti dialog terbatas gerakan sosial di Jakarta beberapa waktu lalu. Penundaan Pemilu itu menjadi isu besar.

Baca Juga: Loyalis Jokowi Sebut Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Ada Benarnya: KPU Terlalu Kentara...

Putusan PN Jakpus ini kata dia menjadi salah satu skenario dibalik wacana penundaan pemilu.

“Dibalik layar ini ternyata memang sedang dibangun skenario itu untuk menunda pemilu. Dan ini salah satu cara. Salah satu upaya mereka ini,” ucapnya, dikonfirmasi, Jumat, (3/3/2023).

Putusan PN Jakpus ini kata dia akan menjadi pemicu, akan ada hal yang lebih besar lagi dari wacana yang cukup lama bergulir ini.

“Ini hanya salah satu upaya, pemicu. Akan ada yang lebih besar. Ini hanya jalannya untuk dijadikan alasan. Itu masalahnya,” tuturnya.

Baca Juga: PN Jakpus Minta KPU Hentikan Tahapan Pemilu, AHY: Tidak Masuk Akal Sehat Kita

Dia berharap agar KPU bersikap lebih negarawan, berpikir lebih besar tentang masa depan transisi kekuasaan ini.

Diketahui, gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: