Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Emosinya Memuncak Saat Lihat Kondisi David, Menterinya Jokowi Sorot Tajam Mario Dandy: Dia Harus Kena Pasal...

        Emosinya Memuncak Saat Lihat Kondisi David, Menterinya Jokowi Sorot Tajam Mario Dandy: Dia Harus Kena Pasal... Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahfud MD mengucapkan kelegaannya saat melihat kemajuan dari kondisi David Ozora di RS Mayapada Jakarta.

        Dirinya mengatakan korban penganiayaan tersebut sudah mulai membaik saat dirinya datang untuk menjenguk.

        Baca Juga: Sinyal Cuci Uang Terdeteksi, Dekatnya Keluarga Mario Dandy dengan Jeruji Besi: KPK Sedang Fokus...

        Walaupun begitu, Mahfud mengatakan bahwa kondisi dari David belum sadar sepenuhnya akibat tragedi yang menimpanya itu.

        “Saya barusan sudah menengok David, dan bersyukur saat ini David sudah mengalami kemajuan meskipun belum sadar,” kata Mahfud MD saat menjelaskan kondisi David dikutip dari Instagram @mohmahfudmd pada Minggu (5/3/2023).

        Dalam kunjungannya ke RS Mayapada, beliau juga bertemu dengan ayah korban, Jonathan Latumahina dan berbicara tentang kronologi kasus tersebut.

        Diketahui saat ini David masih dalam kondisi koma. Namun sudah ada kemajuan seperti gerakan-gerakan jari.

        Baca Juga: Sandiaga Uno Kader Setia Gerindra, Wacana Jadi Duet Anies Sudah Tertutup Habis: Keputusan Partai...

        Mahfud juga berdiskusi dengan para penasehat hukum korban dan menyatakan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas.

        “Terkadang untuk suatu kelalaian kita menerapkan pasal yang paling ringan dan memberi pendidikan. Tetapi ada juga pasal dalam mendidik masyarakat itu harus yang membuat efek jera,” jelas Mahfud.

        Baca Juga: Teringat Ucapan Menterinya Jokowi, Tabiat Mario Dandy Diungkap Habis-habisan: Mabuk Hingga Drop Out!

        Mahfud MD juga menyatakan bahwasannya tersangka Dandy harus dikenai pasal yang lebih tegas atas aksi penganiayaannya itu.

        Baca Juga: Isu Nasib Proyek Jokowi Ditangani Anies, Omongan NasDem Tajam Habis: Tentu, Kalau Bisa Diteruskan...

        “Dalam kasus ini kalo kita lihat aksinya yang begitu brutal dan tak berperikemanusiaan, Mario Dandy harus kena pasal penganiayaan berat, saya akan lebih setuju untuk penerapan KUHP Pasal 354 dan 355,” kata Mahfud.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: