Dinilai Merusak Lingkungan Laut, KKP Instruksikan Dirjen PSDKP Segel Bangunan Tanpa KKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menindak tegas para oknum yang membangun resort tanpa memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) di wilayah pesisir pulau-pulau kecil di Indonesia. Sanksi tegas yang diberikan KKP dalam hal ini adalah penyegelan tempat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa sanksi yang diberikan bukan hanya karena tidak memiliki KKPRL, melainkan juga karena lokasi pembangunan resort yang terlalu masuk menjorok ke wilayah laut.
Baca Juga: KKP Hitung Kerusakan Laut dan Kerugian Negara Akibat Tumpahnya Aspal Mentah di Perairan Nias
Trenggono menuturkan, penyegelan resort terjadi di berbagai pulau kecil di Indonesia. Salah satunya, kata dia, Pulau Bawah di Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
"Pulau Bawah itu ada pembangunan resort yang menjorok ke laut, lalu kemudian ada solar cell yang tidak memiliki izin KKPLR dan ini segera saya minta untuk disegel dan dihentikan," tegas Trenggono dalam konferensi persnya di Hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (7/3/2023).
Dengan alasan apapun, kata Trenggono, aktivitas di pulau-pulau tersebut mesti dihentikan. Pasalnya, dia menegaskan bahwa segala aktivitas pemanfaatan pulau tanpa KKPRL, merusak lingkungan laut.
"Apapun namanya ini (pemanfaatan pulau) pasti kalau tidak memiliki izin ya, kita terus terang saja itu kan harus dihitung, kita harus hitung apakah itu merusak lingkungan, dan lain seterusnya," katanya.
Selain di Pulau Bawah, Trenggono juga menuturkan bahwa KKP telah menyegel beberapa pulau lainnya. Di antaranya, kata dia, pulau-pulau kecil di daerah Riau, Batam, Sulawesi Utara, dan Lhokseumawe.
Trenggono juga mengatakan, penertiban pemanfaatan pulau kecil yang dianggap ilegal akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Lebih lanjut, Trenggono menegaskan bahwa pemanfaatan ilegal pulau-pulau kecil berdampak negatif pada pendapatan negara. Pasalnya, ekosistem laut akan rusak pada saat ada pemanfaatan ruang laut tanpa memenuhi KKPRL.
"Yang pasti angkanya (kerugian negara) cukup signifikan karena memang pengenaan tarif atas dasar itu, terus terang masih sangat murah, tetapi kalau itu dilihat dari sisi ekologi ke rusakan kita cukup signifikan. Pastinya, itu perlu perhitungan yang lebih detail lagi," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Puri Mei Setyaningrum