Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengundang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu.
Pahala mengungkapkan Wahono dipanggil sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap dua perusahaan di Minahasa Utara milik mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Istri Rafael diketahui adalah pemegang saham di dua perusahaan tersebut dan belakangan diketahui istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang sahamnya.
"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," ujarnya.
Lebih lanjut Pahala menerangkan harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai Rp14 miliar.
Meski bukan angka yang terbilang besar, Pahala mengatakan KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
"Harta yg dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp14 miliaran, tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya, karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," kata Pahala.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: