Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menerima berkas banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Berkas perkara tersebut terdaftar dengan nomor 53/PID/2023/PT.DKI.
"(Berkas banding) sudah dikirim oleh Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan baru diterima serta sudah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing dengan nomor 53, 54, 55 dan 56 /PID/2023/PT.DKI," ujar Pejabat Humas PT Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Binsar menjelaskan PT DKI akan mempelajari dan meneliti berkas perkara terlebih dahulu untuk selanjutnya bermusyawarah mengambil putusan yang akan dibacakan secara terbuka untuk umum.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2014, Pengadilan Tinggi disebut harus menyelesaikan persidangan suatu perkara dalam waktu paling lambat tiga bulan.
Baca Juga: Ada Aturan Ini, Ferdy Sambo Akan Tetap Bernapas Meski Sudah Divonis Hukuman Mati?
"Sebagai pedoman bagi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam menangani, mengadili dan memutuskan perkara adalah SEMA Nomor 2 Tahun 2014 yang mewajibkan PT sudah harus menyelesaikan persidangan suatu perkara paling lambat 3 bulan," tuturnya.
Menurut Binsar, berkas ajuan banding yang diajukan oleh para terdakwa tersebut telah ditangani oleh para majelis hakim yang ditunjuk.
Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis berupa hukuman mati, kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Mereka divonis bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat