Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mario Dandy dan Sang Kekasih Segera ‘Reuni’, Rencananya Bakal Dilakukan di Lokasi Ini…

        Mario Dandy dan Sang Kekasih Segera ‘Reuni’, Rencananya Bakal Dilakukan di Lokasi Ini… Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) selaku tersangka akan bertemu dengan AG (15) selaku anak berkonflik dengan hukum saat rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) pada Jumat (10/3/2023) besok.

        Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui akan mempertemukan ketiganya dan bakal memperagakan sebanyak 23 adegan.

        "Iya (Mario, Shane dan AG akan dihadirkan). Sementara sama (23 adegan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

        Baca Juga: Kekayaan Ayah Mario Dandy Satrio Bikin Kaget, Jumlahnya Hampir Menyaingi Harta Milik Menkeu Sri Mulyani

        Awalnya penyidik berencana menggelar rekonstruksi pada hari ini. Namun diundur karena alasan adanya beberapa saksi yang berhalangan hadir.

        Sebelumnya, pada Rabu (8/3/2023) malam penyidik resmi menahan AG pacar Mario. Dia ditahan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Cipayung, Jakarta Timur.

        Keputusan penahanan ini diambil penyidik usai memeriksa AG selama 6 jam.

        Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap salah satu pertimbangan khusus penyidik menahan AG demi pemenuhan hak dan pelayanan kesejahteraan sosial. 

        Sebab kondisi kedua orang tua AG sedang sakit stroke dan kanker paru-paru.

        "Penyidik bersama mitra kami (KemenPPPA dan Bapas) melakukan penahanan demi PPKS (Pemenuhan Pelayanan Kesejahteraan Sosial). Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulankan orang tuanya sakit," kata Hengki kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

        Pantauan Suara.com, AG keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.27 WIB pada Rabu (8/3/2023). Mantan siswa SMA Tarakanita tersebut terlihat menutupi wajahnya dengan hoodie berwarna abu-abu.

        Di sisi lain penyidik perempuan dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melindungi AG dari sorotan kamera saat digiring ke mobil untuk dibawa ke LPSK.

        Baca Juga: Kekayaan Ayah Mario Dandy Satrio Bikin Kaget, Jumlahnya Hampir Menyaingi Harta Milik Menkeu Sri Mulyani

        Dalam perkara ini penyidik menjerat tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: