Jadi Juragan Indekos, Rafael Alun Trisambodo Diduga 'Nunggak' Bayar Listrik ke PLN
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17) yang heboh beberapa waktu terakhir, nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret. Pasalnya diketahui Mario Dandy merupakan anak Rafael Alun yang saat itu menjadi pejabat eselon III di DJP Jakarta Selatan.
Diketahui belakangan Rafael Alun Trisambodo juga memiliki harta yang bombastis untuk jabatannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021 tercatat Rafael memiliki kekayaan hingga Rp56,1 miliar.
Kini, kabar baru terembus salah satu akun di Twitter membongkar salah satu aset tersembunyi milik Rafael. Yakni, rumah kos-kosan yang diduga milik mantan anak buah Sri Mulyani tersebut kawasan Srengseng, Jakarta Barat (Jakbar).
Dalam cuitan disebut Rafael memiliki 21 kamar kos-kosan tanpa izin.
"Ini Kosan Rat yang di Jakbar (2 poto berbeda), yang dibangun tanpa ada izinnya, total 21 kamar, 1 kamar nya 2,5 juta, itu belum sama listrik sama parkiran yah.." tulis akun Twitter @Logikapolitik.
Meski begitu, disebutkan oleh akun tersebut karena kekuatan uang yang dimilikinya lah, Rafael bisa membangun kembali bangunan tersebut.
"Dulu sempet kasus karena nggak ada izin, tapi dengan kekuatan uang nolimit kembali dibangun...," lanjutnya.
Disebutkan juga oleh akun @LogikaPolitik kondisi terkini kos-kosan tersebut.
"Di sini tuh awalnya bilang nggak ada biaya Listrik sama parkiran, tapi ketika udah ngekost tiba-tiba ada tagihan parkiran/listrik. Jadi kosannya pada sepi, giliran ada kerusakan kosan, nggak ada yang mau benerin, kadang anak-anak kostnya sendiri yg benerin... Bukan itu aja...," ujarnya.
Ditambahkan lagi, ternyata kos-kosan tersebut kerap kali menunggak tagihan listrik.
"PLN aja udah gedeg sm kost ini, rutinitas bulanannya itu telat bayar listrik, tp anaknya si Rat hampir tiap hari kumpul2 sampe pagi, cuma bkin brisik doang."
"Listrik telat bayar, ngegaji penjaga kost seenak palanya, padahal duit bnyk tp selalu kurang…," katanya.
Sebelumnya, kasus rekening gendut Rafael Alun Trisambodo menjadi pembicaraan publik lantaran mobil jeep rubicon yang menjadi barang bukti kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak masuk dalam daftar LHKPN.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: