Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPRD Minta OJK Profesional dalam Menyeleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut

        DPRD Minta OJK Profesional dalam Menyeleksi Direksi dan Komisaris Bank Sumut Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Sumatera Utara (DPRD Sumut) menyoroti perihal pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut.

        Pergantian jajaran direksi dan komisaris dalam RUPS LB yang digelar oleh Pemprov Sumut dan pemegang saham lainnya tersebut dinilai tidak sesuai regulasi dan bisa berdampak buruk bagi kinerja Bank Sumut.

        Baca Juga: OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan

        Ketua Komisi C DPRD Sumut, Dr Poaradda Nababan mengatakan Gubernur Sumut harus melakukan seleksi dan uji kepatutan (komite nominasi dan remunerasi/KNR) untuk menentukan direksi di Bank Sumut, karena apabila itu tidak dilakukan akan menjadi hal yang kurang baik.

        "Dengan pergantian yang tidak sesuai prosedur dan tidak dibiasakan ikuti prosedur akan berdampak kepada kepercayaan terhadap bank Sumut yang merupakan milik rakyat Sumatera Utara juga. Apalagi nantinya hal itu akan berdampak pada stabilitas Bank Sumut," ujarnya, Rabu (15/3/2023).

        Dia mengatakan, ada prosedur dari OJK mengenai tata cara pergantian direksi dan komisaris yang wajib dilakukan, seperti tahapan KNR, fit and proper test dan hal lainnya yang harus mengikuti peraturan yang berlaku.

        "Kalau dilakukan pergantian secara semena-mena, kita akan panggil Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut dan Direksi Bank Sumut terkait hal itu. Kita akan pertanyakan kenapa pergantian Direktur Bisnis dan Syahriah Bank Sumut tidak sesuai regulasi," terangnya.

        Menurutnya,  DPRD Sumut khawatir bahwasanya kinerja Bank Sumut bisa menurun dan hilang kepercayaan masyarakat karena pergantian direksi dan komisaris tersebut.

        Baca Juga: Sinyal Meluncurnya Ultimatum Jokowi, Manuver NasDem Disoroti: Tinggalkan Anies Baswedan atau...

        Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution mengatakan Bank Sumut adalah milik masyarakat Sumatera Utara yang saham mayoritasnya lebih 50 persen milik Pemprov. 

        "Ada juga saham kabupaten kota. Jadi tidak bisa dikelola sembarangan. Tidak bisa dikelola amatiran. Apalagi Bank Sumut akan go public, kalau pengelolaannya tidak diserahkan kepada orang-orang yang profesional, tidak punya integritas, kemudian didasarkan kepada kepentingan tertentu Bank Sumut itu akan merosot kembali reputasi dan keuntungannya," kata Irham.

        Dia menjelaskan, dalam RUPS diumumkan ada peningkatan signifikan dari keuntungan Bank Sumut. 

        Baca Juga: Kritik Programnya Jokowi, Pidato AHY Ternyata Malu-maluin SBY: Dia Sebaiknya Ngaca Dulu...

        "Kalau itu dikelola kembali sembarangan tanpa melalui mekanisme yang ketat dalam mengisi jabatan operasional direktur dan juga komisaris akan berdampak besar bagi kinerja bank Sumut," ucapnya.

        Irham berharap OJK tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam hal seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut.

        Menurutnya, sudah ada Peraturan OJK nomor 34 tentang komite nominasi dan remunerasi (KNR). Hal terkait dan panduan dan syarat pembentukan KNR juga telah diatur di dalamnya.

        "Jadi seharusnya ada proses KNR dalam seleksi direksi dan komisaris Bank Sumut itu. Kita, masyarakat juga berharap besar agar OJK dalam hal ini tetap menjaga integritas dan profesionalitasnya. Tegakkan saja peraturan OJK itu sendiri," tegas Irham.

        Menurut Irham, proses KNR itu dilakukan sebelum RUPS. Dan jika tidak ada proses nominasi dalam seleksi atau pergantian direksi dan komisaris tersebut, dalam POJK juga ada sanksinya pada pasal 25.

        Baca Juga: OJK Minta Pelaku Industri Perkuat Perlindungan Konsumen

        Terkait hal KNR dalam proses pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Anggota KNR sebelum RUPS LB Bank Sumut mengatakan bahwa 7 calon direksi Bank Sumut belum ada yang mengikuti proses KNR. Namun dalam RUPS LB sudah diangkat direksi dan komisaris baru yang kemudian akan diusulkan ke OJK untuk mengikuti proses fit dan proper test.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: