Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan

OJK Temukan 460 Iklan Jasa Keuangan Langgar Ketentuan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 460 iklan pelaku usaha jasa keuangan tidak sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat.

“Dalam pemantauan terhadap 21.373 iklan pada 2022 yang dilakukan melalui Sistem Pemantauan Iklan Jasa Keuangan (SPIKE), terdapat 460 iklan yang melanggar ketentuan,”Kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, kemarin.

Friderica mengungkapkan pelanggaran yang paling banyak ditemukan dalam pemantauan iklan dimaksud antara lain iklan tidak mencantumkan frasa ‘syarat dan ketentuan yang berlaku’, ‘kuota terbatas’, ‘persediaan hadiah terbatas’ atau kalimat lain yang bermakna sama tanpa informasi kuota/hadiah yang disediakan.

Juga tidak mencantumkan informasi yang dapat membatalkan janji manfaat seperti periode program, minimum pembelian pada badan iklan. Di samping mengawasi iklan, OJK memantau perilaku pasar melalui operasi intelijen pasar yang dilakukan secara incognito sesuai dengan tema yang ditetapkan. Kegiatan itu dilakukan untuk memperoleh informasi terkait isu pelindungan konsumen yang terjadi secara riil di lapangan. 

“Pada 2022, operasi intelijen pasar dilaksanakan terhadap praktik keagenan PAYDI meliputi pendaftaran, pelaksanaan pelatihan, ujian sertifikasi keagenan, penjualan, hingga penerimaan fee oleh agen. Hasil dari kegiatan ini adalah masih ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme keagenan PAYDI oleh perusahaan asuransi jiwa,”paparnya.

OJK mendapatkan penegasan kewenangan untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan khususnya melalui Pengawasan Perilaku Pasar (Market Conduct) Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Ke depan, Ia berharap pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan pelindungan konsumen dan masyarakat serta pemahaman terhadap fungsi, tugas, dan wewenang OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan semakin meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: