Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Muncul SMS Berantai Larangan Anies Baswedan Kunjungan ke Masjid Al Akbar, Bawaslu Membenarkan: Ini Upaya Pencegahan

        Muncul SMS Berantai Larangan Anies Baswedan Kunjungan ke Masjid Al Akbar, Bawaslu Membenarkan: Ini Upaya Pencegahan Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Munculnya sebuah pesan berantai melalui SMS blast yang isinya larangan kepada Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkegiatan di Masjid Al Akbar Surabaya belakangan membuat heboh. Atas hal itu, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty buka suara.

        Ia menjelaskan pesan tersebut tidak hanya dikirimkan untuk Anies. Meski pesan itu juga disebut diterima oleh masyarakat Jawa Timur, SMS tersebut ditujukan sebagai peringatan dan imbauan bagi pihak yang mulai aktif melakukan publikasi diri.

        Baca Juga: Anies Ngeyel Kalau Safari Politiknya Bukan Curi Start Kampanye, Bawaslu Langsung Ngegas: Kan Sudah Masa Pemilu, Ikuti Aturan Dong

        "Itu sebetulnya upaya pencegahan (pelanggaran) yang dilakukan teman-teman (Bawaslu) di Jawa Timur," kata Lolly isai menghadiri acara Munggahan Pengawasan: Bincang-Bincang Bawaslu dengan Parpol Peserta Pemilu 2024, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

        Meski begitu, Lolly mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak terlalu jauh jika ada pihak-pihak yang aktif melakukan kampanye terselubung. Sebab, hingga saat ini belum ada calon yang bersifat definitif.

        "Memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh tetapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan," tutur Lolly.

        Baca Juga: Anies Ngomongin Anak Buah Jokowi yang Ingin Ubah Konstitusi, Kabinet Punya 4 Menko, Siapa yang Dimaksud?

        Perlu diketahui, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al Akbar Surabaya. Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.

        Adapun isi pesan tersebut ialah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: