Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Ngeyel Kalau Safari Politiknya Bukan Curi Start Kampanye, Bawaslu Langsung Ngegas: Kan Sudah Masa Pemilu, Ikuti Aturan Dong

Anies Ngeyel Kalau Safari Politiknya Bukan Curi Start Kampanye, Bawaslu Langsung Ngegas: Kan Sudah Masa Pemilu, Ikuti Aturan Dong Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah Anies Baswedan yang kerap bertemu massa di berbagai tempat dikritik karena dinilai tidak etis dan berpotensi terkategori pelanggaran ‘mencuri’ start kampanye. Tetapi, bakal calon presiden (capres) yang diusung Nasdem, Demokrat, PKS itu beranggapan tak ada yang salah, apalagi dilanggar, dalam orasi politiknya ketika bertemu masyarakat sejauh ini.

Anies menyatakan tak mencuri start ketika menyampaikan pikirannya dalam forum-forum di berbagai wilayah. Ia mengeklaim, itu merupakan gerakan dari banyak pihak yang menginginkan perubahan.

“Insya Allah pertemuan ini jadi awalan, hari ini yang kita miliki sesungguhnya bukan mencuri start. Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start,” ujar Anies dalam acara dialog kebangsaan yang digelar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jaya, Kamis (16/3/2023) malam.

Baca Juga: AHY Sama Sekali Gak Ungkit Koalisi Perubahan dan Anies Baswedan, Karena Ngotot Mau Kursi Cawapres

Ia menganalogikan head start tersebut seperti program akselerasi di sekolah. Dia mencontohkan, ketika berada di kelas 5 sekolah dasar, seseorang bisa langsung naik ke kelas 1 SMP tanpa harus melewati kelas 6 sebagaimana perjalanan normal. Hal tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti program akselerasi. Kata ‘akselerasi’ itu yang kini dimainkan Anies untuk membantah tudingan curi start kampanye.

“Yang akselerasi itu bukan saya, yang akselerasi itu tiga partai ini, tiga partai ini melakukan akselerasi. Karena tiga partai ini memikirkan hari ini, tiga partai ini bisa ke mana-mana dengan leluasa. Ini adalah sebuah gate awal, bukan semata-mata nganggur. Ini akselerasi hanya mereka yang siap yang memutuskan bergerak lebih awal,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya diketahui menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal capres Anies Baswedan di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies itu tidak etis.

“Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis,” kata Komisioner Bawaslu RI Puadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Anies Baswedan Isyaratkan Koalisi Perubahan Bakal Tambah Personel Parpol: Tidak Lama Lagi, Ada yang Keempat

Puadi menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga terkesan mencuri start kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir 2023.

Lebih lanjut, Puadi mengatakan, publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja merespons pernyataan bakal Anies Baswedan yang membantah anggapan melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye. Bawaslu meminta Anies taat aturan.

Baca Juga: Anies sebut Ada Menko yang Ingin Mengubah Konstitusi, Siapa? Mahfud, Airlangga, Muhadjir atau Luhut?

“Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silakan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi,” kata Bagja di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.

Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam tahapan pemilu. “Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, maka harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya,” ujar Bagja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: