Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Larang Pejabat Ikutan Bukber, Langsung 'Dihabisi' PKB: Seolah Benarkan Tuduhan Jokowi Anti Islam

        Pemerintah Larang Pejabat Ikutan Bukber, Langsung 'Dihabisi' PKB: Seolah Benarkan Tuduhan Jokowi Anti Islam Kredit Foto: PKB
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Larangan buka puasa bersama bagi para pejabat yang dikeluarkan pemerintah membuat heran Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim. Ia menilai peraturan itu semakin menguatkan tuduhan anti Islam yang dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama ini.

        "Seolah membenarkan tuduhan selama ini bahwa Jokowi anti-Islam. Nah!" ujar Luqman, dikutip fajar.co.id dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

        Baca Juga: Jokowi Minta ASN dan Pejabat Buka Puasa yang Sederhana Saja

        Petinggi Ansor ini heran dengan kebijakan itu, melarang pelaksanaan buka bersama karena alasan pandemi. Pasalnya, kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang, katanya tetap dilaksanakan.

        Luqman memaparkan, mulai dari nikahan, konser, hingga pertemuan relawan. Kegiatan itu tak dilarang.

        "Pesta nikah, konser music, deklarasi relawan capres, rapat akbar relawan Jokowi diikuti ribuan atau puluhan ribu orang tidak dilarang," ucap anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

        Di lain sisi, pelaksanaan buka puasa bersama malah dilarang.

        "Giliran puasa ramadan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19," kata Luqman.

        Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang Buka Bersama (Bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

        Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

        "Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut," bunyi penggalan surat yang diterima fajar.co.id.

        Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi. Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

        Baca Juga: Pimpinan MUI Sorot Jokowi soal Larangan Buka Puasa Bersama: Sindir soal Kondangan Hingga Pertemuan Pendukung!

        Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

        "Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tandas surat itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: