Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya!

        Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Dibuka, Cek Persyaratannya! Kredit Foto: Kemenhub
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut pada tahun 2023 kembali mengadakan program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut. Langkah ini untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas angkutan jalan raya dan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas pengguna jalan raya, khususnya pengguna sepeda motor pada Jalur Pantai Utara.

        Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting, mengatakan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini juga sebagai bentuk dukungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengenalkan moda transportasi alternatif untuk mudik di tahun 2023 ini.

        Baca Juga: Pemkab Tangerang Siapkan Mudik Gratis 1.450 Kursi

        "Selain untuk menurunkan tingkat kepadatan di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan bagi pengemudi motor, mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini sebagai bentuk pengenalan kepada masyarakat bahwa kapal laut bisa sebagai moda alternatif untuk mudik Lebaran," ujar Hendri dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

        Pada tahun 2023 ini diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah pemudik. Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan pada tahun 2023, jumlah pemudik berjumlah 123,8 juta orang, naik jika dibandingkan pada tahun 2022 sebesar 85,5 juta orang.

        Baca Juga: Sambut Pemudik, Hutama Karya Kebut Perbaikan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai

        Untuk itu, dengan mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut ini diharapkan dapat menekan kepadatan mudik yang ada.

        "Dengan diprediksikannya peningkatan jumlah pemudik pada tahun 2023 ini, kami harap dengan adanya mudik gratis ini dapat memberikan dampak yang positif," kata Hendri.

        Pendaftaran dan registrasi mudik motor gratis akan dilakukan secara online melalui https://mudikgratis.dephub dibuka hari ini, 23 Maret 2023 hingga 5 April 2023 dengan verifikasi pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2023 – 7 April 2023. 

        Sedangkan pendaftaran offline dilakukan mulai tanggal 23 Maret 2023 – 16 April 2023 di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Gedung Cipta lantai dasar Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jl. Medan Merdeka Barat no 8 Jakarta Pusat.

        Baca Juga: Manfaatkan Momentum Ramadan 2023, mobbi Luncurkan Program Baru: mobbi Mudik Certified

        "Untuk arus mudik dengan rute Tanjung Priok - Tanjung Emas akan dilaksanakan 2 kali yaitu pada tanggal 15 dan 17 April 2023 sedangkan untuk arus balik juga sebanyak 2 kali dengan rute Tanjung Emas-Tanjung Priok pada tanggal 25 dan 28 April 2023. Untuk kuota tersedia 2500 penumpang/trip dan 1.250 motor/trip sehingga total kuota mudik adalah 5.000 orang dan 2.500 motor, sedangkan balik 5.000 orang dan 2.500 motor," jelas Hendri.

        Berikut persyaratan untuk mengikuti program mudik gratis sepeda motor dengan kapal laut.

        1. Memiliki STNK dan SIM yang sah

        2. Kondisi motor layak jalan

        3. Tidak boleh ada modifikasi/aksesoris tambahan pada kendaraan yang dapat mengganggu proses lashing

        4. Harus ada penyangga/standar tengah (standar dua)

        5. Harus dilengkapi dengan pegangan belakang

        6. Ukuran roda dan ban standar atau sesuai spesifikasi pabrik

        7. Tidak diperbolehkan adanya box samping kiri, kanan, maupun belakang

        8. Jumlah helm harus sesuai jumlah penumpang

        Baca Juga: Jasa Raharja Imbau Masyarakat Tidak Mudik dengan Motor, Ini Alasannya

        9. Bensin sepeda motor pada saat akan diangkut harus dalam keadaan maksimal 1 (satu) liter/motor

        10. Kunci motor dapat dititipkan kepada petugas/panitia pelaksana

        Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran:

        1. Kartu identitas calon pemudik

        2. STNK asli

        3. SIM asli

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: