Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Target Inklusi Keuangan 90% di 2024, OJK Keluarkan Beleid Terbaru

        Dukung Target Inklusi Keuangan 90% di 2024, OJK Keluarkan Beleid Terbaru Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

        Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan. Baca Juga: Serius Awasi IKNB, OJK Luncurkan Aplikasi PRIME

        "Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan," ujarnya di Jakarta, Jumat (24/3/2023).

        Selain itu, lanjut Aman, regulasi terbaru ini juga untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis, meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK, dan mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru.

        "Serta mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan," tuturnya.

        Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan. Baca Juga: OJK Optimis ASEAN Bakal Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi

        Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat.

        Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut:

        1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
        2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan;
        3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
        4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi  juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
        5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
        6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK; dan
        7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: