Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya

Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Operator seluler tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan kepada pelanggan untuk memberikan perlindungan atas sisa kuota internet yang belum terpakai.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan tersebut merupakan konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur agar sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja mengatakan perlindungan substantif terhadap sisa kuota tidak boleh dijadikan layanan berbayar.

"Jadi jelas di dalam eksplisit, di dalam putusan MK bahwa dalam hal melakukan perlindungan substantif terkait kuota, itu tidak boleh dikenakan biaya apa pun dengan alasan dan persyaratan apa pun," kata Evan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).

Penegasan ini muncul ketika sejumlah operator mulai menawarkan paket rollover dengan harga lebih tinggi. Rollover memungkinkan sisa kuota pada periode sebelumnya digunakan pada periode berikutnya.

Baca Juga: Komdigi Usut Jual Beli Data Pribadi, Polri dan BSSN Dilibatkan

Komdigi mengatakan kenaikan harga pada paket yang menawarkan mekanisme tersebut akan dievaluasi. Pemerintah akan melihat penerapan harga tersebut berdasarkan formulasi tarif yang telah ditetapkan.

"Akan tetapi jika harga itu naik, dan saat ini ada, maka kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator itu melakukan penerapan terhadap formulasi tarif yang sudah diterapkan oleh pemerintah," ujar Evan.

Namun, Evan menekankan putusan MK tidak mewajibkan operator mengubah seluruh paket internet menjadi rollover. Yang harus dipenuhi adalah adanya perlindungan agar kuota pelanggan tidak begitu saja hilang.

"Artinya, semua paket itu, apa pun paketnya, yang paling penting adalah bagaimana sesuai dengan amar putusan, bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan," katanya.

MK sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam putusan yang dibacakan pada 23 Juli 2026, MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Perlindungan tersebut dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk akumulasi kuota atau rollover maupun pengembalian nilai kuota atau refund.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran Menteri Komdigi yang meminta operator seluler menjalankan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan dan melaporkan pelaksanaannya secara berkala kepada pemerintah.

Masyarakat yang menemukan persoalan terkait penerapan perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Istihanah