Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK 'Borong' Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun di Simprug Golf

        KPK 'Borong' Puluhan Tas Mewah dari Rumah Rafael Alun di Simprug Golf Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai barang bukti dari hasil penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo.

        Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan di kediaman tersangka di perumahan Simprug Golf , Jakarta Selatan.

        Dari rumah mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) itu, tim penyidik KPK mengamankan uang dan tas mewah brand luar negeri.

        "Saat itu, benar tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri," ujar Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

        Baca Juga: Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Malah Ngaku Bingung: 'Di Mana Kesalahannya?'

        Rafael Alun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Penyidikan kasusnya bermula dari kabar kepemilikan harta fantastis bekas pejabat di Ditjen Pajak tersebut.

        Meski demikian, lembaga antirasuah belum mau menyebutkan secara eksplisit mengenai status tersangka Rafael Alun.

        KPK menduga Rafael Alun Trisambodo sudah selama 12 tahun menerima gratifikasi. Tim penyidik menduga korupsi penerimaan sesuatu oleh Rafael Alun sudah berlangsung sejak tahun 2011 hingga 2023.

        "Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).[

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: