Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Malah Ngaku Bingung: 'Di Mana Kesalahannya?'

Sudah Jadi Tersangka Gratifikasi, Rafael Alun Malah Ngaku Bingung: 'Di Mana Kesalahannya?' Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks pejabat Direktoral Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, mengaku bingung dengan kesalahan yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Hal ini diungkap sang pengacara, Junaedi Saibih.

"RA (Rafael Alun) juga tidak mengetahui di mana kesalahannya sehingga dianggap melanggar Pasal 12B (UU Tipikor) tentang gratifikasi," ujar Junaedi.

Baca Juga: 491 Pegawai Kemenkeu Diduga Terjerat Pencucian Uang, Mahfud: Rafael Ditangkap Tapi Ada Jaringannya….

Junaedi mengatakan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu, Rafael Alun disebutkan sebagai kategori high risk atau berisiko tinggi karena melaporkan seluruh aset tetap dalam LHKPN. Sehingga nilai LHKPN dianggap tidak sesuai profilnya sebagai PNS.

Padahal, jelas dia, Rafael secara sukarela melaporkan seluruh aset apa adanya. "Karena tidak memiliki niat menyembunyikan harta. RA juga bisa menjelaskan asal usul perolehan setiap aset tetap, termasuk berasal dari warisan orang tuanya. Orang tua RA juga melaporkan SPT secara tertib," ungkap Junaedi

Menurut dia, kenaikan harta Rafael di tahun 2022 yang mencapai Rp56 miliar bukan karena kliennya memiliki aset tambahan. Namun, aset yang dimiliki ayah Mario Dandy Satrio ini harganya naik sesuai dengan NJOP yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait kenaikan nilai aset tetap RA bahwa itu terjadi karena kenaikan nilai NJOP, bukan karena ada penambahan aset," jelas Junaedi.

"RA berharap bahwa semua informasi yang disampaikan dapat mengklarifikasi bahwa dirinya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap. RA juga berharap agar tidak ada fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan dirinya," tambah dia menjelaskan.

Baca Juga: Banyak Masalah di Ditjen Pajak, Dahlan Iskan Sarankan Sri Mulyani Bangun 3 Patung Peringatan: Patung Gayus, Angin Prayitno, dan Rafael Alun

Sebelumnya, KPK telah menaikkan status penyelidikan kekayaan Rafael ke tahap penyidikan usai mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

Rafael diduga menerima uang dalam rangka pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu pada 2011-2023. Meski demikian, belum dirinci jumlah uang yang diduga diterima Rafael. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: