Habib PKS Dukung Polda Kalsel Investigasi Kasus Tewasnya Tiga TKA China di PT SDE
Komisi III DPR RI mendukung langkah-langkah investigasi penegakan hukum oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel).
Hal ini disampaikan Aboe Bakar Al Habsyi, salah satunya terkait kasus tewasnya tiga tenaga kerja asing (TKA) asal China di tambang bawah tanah milik PT. SDE yang terjadi pada Senin (13/3/2023) lalu.
"Kami datang ke Kalsel dalam rangka kunjungan spesifik yaitu terkait pengawasan atas kejadian adanya kematian TKA di lokasi tambang bawah tanah milik PT SDE. Nah ini menjadi perhatian kita bahwa hal-hal yang menyebabkan kematian itu harus menjadi proses hukum yang perlu kita perhatikan," ungkap Politisi PKS itu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Legislator Dapil Kalsel ini menyebutkan dari hasil pendalaman ternyata ditemukan tenaga ahli tambang dari PT SDE belum berpengalaman bekerja di tambang bawah tanah. Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana proses pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam dunia pertambangan.
"Soal pengalaman dan pengamanan, kalau kita dengar itu tadi diakui bahwa dia direkturnya itu bukan ahli dalam masalah tambang bawah tanah. Itu suatu catatan besar," tandas pria yang kerap disapa Habib Aboe ini.
Terkait langkah dalam penanganan kasus ini, ia mengapresiasi langkah cepat Polda Kalsel dalam upaya mengungkapkan apa yang menjadi penyebab utama kecelakaan kerja tersebut.
"Menurut saya Polda Kalsel ini excellent dan tidak bisa basa-basi kalau sudah menyangkut bab-bab kayak gini tampak ditampilkan oleh Pak Kapolda tadi dengan suasana yang menggambarkan penegakan hukum berjalan dengan baik," imbuhnya.
Habib Aboe juga mempertanyakan masalah status tenaga kerja asing tersebut, khususnya mengenai status resmi, izin tinggal, dan memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Ini harus dipastikan betul oleh Pak Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel bahwa para TKA di sini statusnya legal. Untuk status keberadaan tiga korban TKA di Indonesia, dua orang punya KITAS dan satu orang visa kunjungan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel Faisol Ali menjelaskan terkait legalitas pekerja asing di PT SDE. Menurutnya, sebanyak 729 WNA adalah pemegang izin tinggal resmi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Secara regulasi keberadaan WNA di PT SDE sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk TKA yang menjadi korban kecelakaan kerja ini," terang Faisol.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: