Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Teddy Gusnaidi Nilai Kasus Intoleransi Bupati Purwakarta Persis Sama dengan Kasus RT di Lampung, Bisa Diseret Dipidana

        Teddy Gusnaidi Nilai Kasus Intoleransi Bupati Purwakarta Persis Sama dengan Kasus RT di Lampung, Bisa Diseret Dipidana Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Dan Juru Bicara Partai Garuda Teddy Gusnaidi menjelaskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bisa diseret secara pidana akibat ulahnya yang menyegel gereja.

        Teddy menilai penyegelan rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta ini tidak ada bedanya dengan kasus Ketua RT di Lampung yang membubarkan kegiatan ibadah.

        "Alasannya pun sama, sama-sama beralasan belum ada izin. Bedanya, yang satu ketua RT sudah jadi tersangka dan ditahan, yang satunya lagi adalah Bupati Purwakarta belum jadi tersangka," kata Teddy kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

        Untuk itu, ia menyarankan agar pihak-pihak merasa keberatan atas keputusan Bupati Purwakarta itu bisa di tempuh jalur hukum.

        "Berkaca pada kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan, melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian. Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta," katanya.

        Teddy menilai kejadian intoleransi ini akan terus berulang dan terjadi pembiaran ketika pihak yang dirugikan hanya meratap, berkeluh kesah dan menerima sebagai bagian dari ujian.

        "Berkaca pada kasus di Lampung, maka pihak yang dirugikan, melaporkan tindakan itu ke pihak kepolisian. Kami yakin, pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti di Lampung. Jangan hanya mengutuk di media, tapi segera lakukan langkah hukum seperti yang terjadi di Purwakarta. 

        Sebelumnya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyegel sebuah padepokan di Desa Cigelam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat yang diketahui sebagai tempat peribadatan umat Kristen Protestan.

        Penyegelan tempat ini pun dilakukan pada Minggu, (02/04/2023). Janda Dedi Mulyadi itu mengaku menutup tempat ibadah anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta ini karena tempat ibadah ini ternyata tidak memiliki ijin resmi dan telah menimbulkan keberatan warga setempat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: