Brigjen Endar Didepak dari KPK, Novel Baswedan: Sifat Arogan Firli Bahuri Makin Kelihatan
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai sifat arogan Ketua KPK Firli Bahuri makin kelihatan. Kali ini, kapolri lawannya.
Keputusan Firli Bahuri mendepak Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, salah satu yang menunjukkan sifat arogansinya.
Novel menyoroti alasan pemberhentian Brigjen Endar Priantoro karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023.
Baca Juga: Pelanggaran Firli Bahuri Gak Main-main, Dewas KPK Terima Surat Laporan Ini
Alasan yang disampaikan lembaga antirasuah itu dinilai keliru. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret 2023.
Surat tugas Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret. Namun, Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret.
Novel menguraikan, masa tugas di KPK berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun.
"Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).
Dia menilai, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas.
Pemberhentian Brigjen Endar Priantoro ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
"Cuma kali ini arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar Priantoro)," kata Novel.
Ketua Indonesia Memanggil atau IM57+ Institute M. Praswad Nugraha menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri.
"Pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata dia dalam siaran pers, Rabu (5/4).
Menurut Praswad, pemaksaan dilakukan setelah Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknya status Formula E menjadi penyidikan. Dia menilai kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," tegas Praswad.
Praswad menilai tindakan dugaan rekayasa kasus melalui pemulangan Brigjen Endar Priantoro menjadi indikasi bahwa KPK dapat menjadi alat gebuk politik yang sangat jauh.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim keputusan mendepak Brigjen Endar Priartono sebagai direktur penyelidikan (dirlidik) bukan kebijakan satu orang saja.
Keputusan itu diambil minimal berdasarkan tiga orang pimpinan KPK sesuai dengan prinsip kolektif kolegial.
"Kami pastikan pengambilan keputusan penghentian dan penghadapan kembali dirlid KPK dilakukan secara kolektif kolegial. Lima pimpinan sepakat dalam rapat pimpinan dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Oleh karena itu, Ali menampik narasi yang dibangun oleh pihak tertentu seolah-olah keputusan itu hanya diambil oleh Firli Bahuri.
"Keputusan didasari karena masa penugasan dari Polri habis per 31 Maret 2023," jelas dia.
Ali menyatakan KPK tidak mengajukan perpanjangan Brigjen Endar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: