Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah!! Bagi-bagi Duit di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye

        Sah!! Bagi-bagi Duit di Amplop PDIP Bukan Pelanggaran, Bawaslu: Belum Masuk Masa Kampanye Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, peristiwa bagi-bagi duit dalam amplop berlogo PDIP yang diklaim sebagai pembagian zakat di Sumenep, Jawa Timur bukan pelanggaran pemilu.

        Hal itu diputuskan Bawaslu setelah melakukan penelusuran atas peristiwa bagi-bagi uang di amplop merah bergambar anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.

        "Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada awak media, Kamis (6/4/2023).

        Baca Juga: Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala!

        Menurut dia, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan bentuk kampanye.

        Alasannya, jadwal kampanye belum dimulai. Bagja menyebut kampanye pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

        "Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," tutur Bagja.

        Pertimbangan Bawaslu lainnya ialah Said Abdullah hingga saat ini bukan kandidat atau calon peserta pemilu karena tahapan pemilu belum memasuki pencalonan anggota DPR, DPRD, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden.

        Perlu diketahui, Bawaslu melakukan penelusuran peristiwa pembagian uang dengan amplop berlogo PDIP di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

        Pembagian amplop itu dilakukan di Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: