Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala!

Amplop Berisi Uang dengan Logo PDIP Dibagikan di Masjid, Keputusan Bawaslu Bikin Geleng-Geleng Kepala! Kredit Foto: Twitter/Partai Socmed
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabaikan fakta bahwa pembagian amplop berlogo PDIP dilakukan di rumah ibadah untuk kepentingan politik.

Sebab, uang Rp 300 ribu per amplop itu dibagikan di empat masjid dan sebuah mushola di tiga kecamatan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Dalam konteks ini, sejatinya, berlaku ketentuan larangan penggunaan rumah ibadah untuk keperluan politik, baik untuk sosialisasi apalagi kampanye," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Salat Id Enggak Gunakan Stadion Anies Lagi, PDIP Dukung Heru Budi: Sudah Saatnya Memakmurkan Masjid!

Terlebih, lanjut dia, saat ini tahapan pemilu sudah dan memasuki tahap sosialisasi. Selain itu, PDIP yang logonya berada pada amplop tersebut merupakan salah satu partai politik peserta pemilu.

"Tetapi putusan Bawaslu ini, dengan sendirinya, membolehkan penggunaan rumah ibadah oleh peserta pemilu untuk keperluan politik praktis sepeeti sosialisasi, menaikan citra diri, dan sebagainya, selama tidak untuk adanya imbauan memilih pelaku," tutur Ray.

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan peristiwa pembagian uang zakat dengan amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur bukan merupakan pelanggaran pemilu.

"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, kegiatan pembagian uang senilai Rp 300 ribu per amplop berlogo PDIP dengan gambar Anggota DPR Fraksi PDIP Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi itu bukan kampanye.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Advertisement

Bagikan Artikel: