Bukan Formula E, Pemecatan Endar Diduga Berhubungan dengan Kasus Kebocoran Dokumen oleh Firli Bahuri
Publik masih menerka-nerka alasan sebenarnya di balik keputusan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditendangnya Endar dari lembaga antirasuah itu disebut-sebut bukan karena penanganan kasus Formula E DKI Jakarta.
Mengutip cuitan akun Twitter @paijodirajo, diduga alasan Firli Bahuri mencopot Endar Priantoro adalah karena jenderal bintang satu itu diketahui mengantongi kasus lain.
Kasus tersebut melibatkan Firli Bahuri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengutip berita soal Ketua KPK yang diduga tersandung kebocoran dokumen penyelidikan, pemilik akun meyakini bahwa pemecatan Endar karena perkara ini.
"Akhirnya jelas, ngototnya Firli ingin mengembalikan Dirlid KPK bukan karena kasus Formula E, tapi terkait kasus ESDM," tulis akun Twitter @paijodirajo, Sabtu (8/4/2023).
Melansir berbagai sumber, pemilik akun itu adalah mantan penyelidik KPK, Aulia Postiera. Dalam cuitannya, ia menduga Firli melakukan dua pelanggaran terkait kasus ESDM tersebut, yakni etik dan pidana. Di mana, Endar diduga mengetahuinya dan memiliki bukti yang valid.
"Ada 2 dugaan pelanggaran etik dan pidana yang dilakukan Firli: 1. Berhubungan langsung dengan pihak berperkara; 2. Dugaan penerimaan suap. Diduga Endar tau dan punya bukti," cuitnya.
Adapun penyelidikan itu terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM. Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga terlibat kebocoran dokumennya.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya disebut akan segera menindaklanjuti dengan terlebih dahulu melakukan tahap administrasi. Setelah itu, baru dianalisis dan meminta klarifikasi.
Menurut informasi yang beredar, tim penindakan KPK menemukan dokumen yang mirip dengan hasil penggeledahan Kantor Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Biro Hukum pada Senin (27/3/2023). Isinya rahasia dan hanya dijadikan sebagai laporan penyelidikan kepada pimpinan KPK.
Sementara, tujuan pembocoran laporan penyelidikan itu diyakini sebagai pengingat bagi Kepala Biro Hukum agar waspada terhadap berhati-hati penindakan KPK. Padahal, maksud KPK menggelar operasi tertutup untuk mengungkap korupsi. Namun, malah sia-sia.
Baca Juga: Benarkah 2 Jenderal Polri Didepak dari KPK Gegara Kasus Formula E? Begini Tanggapan Endar
KPK Bantah Firli Terlibat Kebocoran Dokumen
Mengetahui kabar itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, membantah Firli Bahuri terlibat pembocoran dokumen rahasia. Disebutnya, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM telah selesai dan kini statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.
"Sejauh ini informasi (Firli Bahuri membocorkan dokumen) yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," beber Ali memastikan, pada Kamis (6/4/2023).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum