Kubu Habib Bahar Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa dari 3 Petugas Avsec yang Cium Tangan: Itu Hanya Penghormatan Murid ke Guru
Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar angkat suara soal heboh pemecatan3 petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta setelah kedapatan mengawal dan mencium tangan kliennya.
Aziz menegaskan bahwa momen mengawal dan cium tangan petugas ke Habib Bahar hanyalah sebuah penghormatan.
“Yang mau saya sampaikan kalau tadi dikatakan ada perlakukan istimewa saya rasa itu hanya hormatnya murid terhadap gurunya,” jelas Aziz saat tampil di acara Catatan Demokrasi TV One, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (10/4/23).
Sebagaimana diketahui, Habib Bahar sebelumnya lewat Refly Harun pernah menyampaikan bahwa tiga petugas tersebut diketahui murid atau paling tidak pernah berguru pada Habib Bahar.
Lebih lanjut, Aziz menyoroti soal kronologis dan waktu kejadian heboh itu terjadi. Aziz menegaskan bahwa kejadian atau mengawal dan cium tangan terjadi sekitar satu minggu sebelum videonya tersebar dan dinarasikan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh Denny Siregar.
“Kronologisnya waktu itu Habib dari Palembang sekitar tanggal 23, menurut data yang saya dapat mereka 3 itu mendatangi kemudian tahzim dan mencium tangan beliau, kemudian dari Garbarata keluar bareng,” jelas Aziz.
“Baru beredar itu 7 hari kemudian,” tambahnya.
Jeda waktu antara kejadian sebenarnya dengan video yang akhirnya dipermasalahkan dan dinarasikan itulah yang membuat Aziz Bertanya-tanya.
Mengapa ada jeda waktu yang demikian soal kejadian ini.
“Jadi di sini ada jeda waktu yang menurut saya patut jadi pertanyaan,” ungkapnya.
“Apa maksud dari diviralkannya video ini?” tanya Aziz.
Sementara itu, Angkasa Pura II mengungkapkan ketiga petugas Avsec telah melakukan pelanggaran berat terkait mengawal Habib Bahar sehingga dilakukan pemecatan.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M. Holik Muardi, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/4).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: