Elite PDIP Sebut UU Perampasan Aset Harus Lewat Restu Ketum Parpol, Pengamat: Mereka Tidak Menyuarakan Aspirasi Rakyat!
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat menyoroti heboh keengganan seorang anggota DPR dari PDIP yakni Bambang Wuryanto (Pacul) untuk mengesahkan UU Perampasan Aset sebelum ada pembicaraan dengan petinggi Partai Politik.
Menurut Achmad, apa yang dilontarkan Pacul menunjukkan betapa powerfull-nya seorang ketum Parpol di Indonesia.
“Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul semakin menegaskan bahwa kekuasaan politik di Indonesia ada di tangan ketua umum (ketum) partai politik (parpol),” ujar Achmad dalam keterangan resmi yang diterima wartaekonomi.co.id, Rabu (12/4/23).
Achmad menilai dengan fenomena tersebut, maka kualitas politisi saat ini memang tidak bisa menyuarakan aspirasi masyarakat.
Ia pun mengaku ragu dengan situasi yang demikian, demokrasi di Indonesia bisa mengalami kemajuan.
“Politisi yang ada saat ini tidak bisa menyuarakan suara rakyat, malah mereka takut terhadap elit parpol dan akhirnya hanya memperjuangkan aspirasi ketum parpol makademokrasi Indonesia tidak akan pernah maju,” jelasnya.
Hal ini menurutnya makin relevan dengan adanya suara yang menginginkan pemilu dilangsungkan dengan sistem tertutup.
Lanjut Achmad,para wakil rakyat saat ini tak bisa menyuarakan aspirasi masyarakat dan hanya menjadikan mereka sebagai objek untuk memuluskan ambisi pribadi masing-masing.
“Terlebih jika pemilu 2024 ini berlangsung dalam sistem tertutup maka akan semakin kuatlah dominasi ketua umum partai politik dibanding kan suara masyarakat,” ungkapnya.
“Para politisi ataupun wakil rakyat yang ada saat initidak bisa menyuarakanaspirasi rakyat. Masyarakat hanya dijadikan sebagaiinstrumen demokrsasi sebagai objek saja. Objek penderita yang jika pemilu suara nya dimanfaatkan dan setelah pemilu ditinggalkan dan sama sekali tidak diperjuankan tragis!” jelasnya.
Sebelumnya, Nama Bambang Pacul tiba tiba mencuat ke publik ketika potongan videonya dalam rapat RDP antara Komisi 3 DPR RI dengan Menkopolhukam Mahfud MD berlangsung. Dalam video tersebut Bambang Pacul dan Mahfud MD berbicara tentang Undang Undang Perampasan Aset UUPA.
Dalam rapat dengan komisi 3 tersebut Mahfud MD menyampaikan tentang permintaannya agar DPR mendukung dan mempercepat Undang Undang Perampasan Asset UUPA.
"Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap, kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak," kata Bambang.
"Loh, saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto