Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenaker Sidak ke Perusahaan, Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja

        Kemenaker Sidak ke Perusahaan, Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja Kredit Foto: Kemenaker
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Ketenagakerjaan menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat kemarin.

        Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu THR dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan. 

        "Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker, Haiyani Rumondang.

        Baca Juga: Perusahaan Berpotensi Nunggak THR, Ketua Kadin ke Pengusaha: Komunikasikan dengan Pegawai

        Dirjen Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya. 

        "Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Dirjen Haiyani dalam keterangannya, Minggu (16/4/2023).

        Dia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sebab berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idulfitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya. 

        "Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR pekerja atau buruh," ucapnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: