Kesaksian Lurah Usai Polisi Geledah Gudang Penimbunan Solar Diduga Milik AKBP Achirudin: Masyarakat Resah, Tidak Ada Izin
Lurah Helvetia Timur, Teguh Sudjatmiko, memberikan kesaksian usai Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) menggeledah gudang penimbunan solar yang diduga milik AKBP Achiruddin Hasibuan (AH), Kamis (27/4/2023).
Ia membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan pihak kepolisian, Rabu (26/4/2023) malam, ke gudang penimbunan solar tersebut.
"Ketika kami masuk, polisi sudah memasang police line aja," ucapnya.
Sebagai aparatur setempat, Sudjatmiko mengatakan gudang penyimpanan minyak ini sudah ada pada saat masa Covid-19.
"Kalau tidak salah pada tahun 2021. Untuk izin ya tidak ada, lurah tidak dibenarkan memberikan izin, kalau ilegal apa tidak itu tidak tau," ucap dia.
Dirinya pun tidak mengetahui bahwa gudang ini ternyata tempat penyimpanan BBM berjenis solar, karena tidak pernah melaporkan adanya tempat ini.
"Masyarakat pun ada yang resah terhadap gudang ini, tapi mereka tidak melaporkan," ucapnya.
Dia menambahkan, ketika memantau di gudang ini, cukup banyak tangki minyak. Terlihat juga puluhan tandon air dan drum yang diduga menyimpan BBM tersebut. Gudang ini tak jauh dari kediaman dari AKBP AH atau hanya berjarak sekitar 30- 40 meter.
Sebelumnya, tim Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah AKBP AH, di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia pada Rabu (26/4/2023).
"Ya, dari Krimsus, informasi yang berkembang katanya itu punya AH, ya itu yang didalami," ucap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (27/4/2023).
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan apakah benar itu kepemilikan bagaimana BBM itu dan lainnya.
"Ya pemeriksaan ada (saksi), belum ada yang diamankan. Kita akan melakukan penyelidikan, nanti lebih lengkapnya ya karena kita masih dalami semuanya," ucapnya.
Baca Juga: Harley AKBP Achiruddin Hasibuan Bodong
Tujuan penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti yang dilakukan oleh tersangka AH dalam perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti seperti CCTV, bungkusan air softgun, dan lainnya sebagai pendukung alat bukti terkait perkara AH yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Selain itu, pihak Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: